banner 325x300
banner 325x300
Berita

Setahun Lebih Aduan Hairil Tami Belum Jelas, Pelapor Pertanyakan Progres Penanganan di Polres Metro Bekasi

×

Setahun Lebih Aduan Hairil Tami Belum Jelas, Pelapor Pertanyakan Progres Penanganan di Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COM – CIKARANG — Lebih dari satu tahun berlalu sejak Hairil Tami mengajukan laporan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian di Polres Metro Bekasi. Namun hingga Sabtu (26/9/2026), Hairil mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

 

Laporan tersebut tercatat dibuat pada 10 September 2025 dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dalam laporan tersebut, dugaan perkara dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

 

Hairil Tami menyampaikan kekecewaannya karena menurut pengakuannya, kuasa hukum telah berulang kali berupaya meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada penyidik yang menangani perkara, yakni A. Rifai dari Unit II Harda.

 

Namun, menurut Hairil dan kuasa hukumnya, komunikasi dengan penyidik dinilai sulit dilakukan. Upaya menghubungi melalui WhatsApp maupun kunjungan langsung ke kantor kepolisian disebut belum memberikan informasi perkembangan perkara sebagaimana yang diharapkan.

BACA JUGA:  Polwan Dan Bhayangkari Polda Kaltim Berbagi Kepedulian Lewat Penyaluran Bansos Kepada Warga

 

«“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya berharap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberikan perhatian dan memastikan adanya kejelasan terhadap perkara saya,” ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).»

 

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, juga mempertanyakan minimnya komunikasi dengan penyidik.

 

Menurut Donny, pihaknya telah beberapa kali menghubungi penyidik melalui WhatsApp, namun tidak memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan. Surat resmi yang telah disampaikan kepada pihak terkait juga disebut belum mendapatkan jawaban.

 

«“Kami menyayangkan minimnya komunikasi dari penyidik yang menangani perkara ini. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Kami berharap ada penjelasan yang jelas mengenai perkembangan perkara. Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa kejelasan, kami akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Propam maupun mekanisme pengawasan internal kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Donny Andretti.»

BACA JUGA:  BPD dan Pemdes Hilimbuasi Bersinergi Bahas RKP Desa 2027 dan P-APBDes 2026

 

Donny kembali menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali berusaha menghubungi penyidik terkait perkembangan perkara Hairil Tami.

 

«“Sampai hari ini kami berulang kali menghubungi penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, namun tidak mendapatkan respons yang kami harapkan. Kalaupun kemudian ada respons, menurut kami belum memberikan gambaran yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Donny.»

 

Sementara itu, Hairil berharap pimpinan Polres Metro Bekasi memberikan perhatian terhadap laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut.

 

«“Saya hanya ingin mencari keadilan dan mendapatkan kejelasan atas laporan saya. Saya berharap Kapolres Metro Bekasi dapat mengevaluasi dan memastikan perkara ini ditangani secara profesional serta memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan saya,” ujar Hairil.»

BACA JUGA:  Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

 

Hingga berita ini diturunkan, Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan Hairil Tami, termasuk alasan belum adanya kejelasan sebagaimana yang dipersoalkan pelapor dan kuasa hukumnya.

 

Redaksi membuka ruang bagi Polres Metro Bekasi maupun penyidik yang menangani perkara tersebut untuk memberikan klarifikasi, sehingga pemberitaan ini tetap memenuhi prinsip keberimbangan.

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang berdasarkan keterangan pihak yang disampaikan kepada redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *