banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Sembunyi di Kamar, Bandar Sabu Bersarang di Gubuk Belakang Rumah Diringkus Polsek Bosar Maligas

×

Sembunyi di Kamar, Bandar Sabu Bersarang di Gubuk Belakang Rumah Diringkus Polsek Bosar Maligas

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Simalungun – Keberhasilan Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan setelah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berlokasi di sebuah rumah sekaligus gubuk belakang rumah milik pelaku. Hal itu disampaikan Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 10 September 2026, sekira pukul 19.45 WIB.

IPTU Sonni Silalahi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, khususnya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pelaksanaan tugas Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas pada Selasa, 8 September 2026, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah kediaman tersangka Dede Irawan yang terletak di Huta II, Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,” ujar IPTU Sonni Silalahi.

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, sering terjadi aktivitas peredaran narkotika, sehingga menimbulkan keresahan di tengah warga setempat.

BACA JUGA:  KETUM FERADI WPI MENGIKUTI IBADAH DI JKI HIGHER THEN EVER SEMARANG, USUL PENAMBAHAN JAM KEBAKTIAN

“Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa, 8 September 2026 sekira pukul 12.00 WIB, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., beserta anggota untuk mendatangi lokasi dimaksud sekaligus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas informasi yang diterima,” ucap IPTU Sonni Silalahi.

Kapolsek menuturkan, pada pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi rumah kediaman Dede Irawan yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan terlebih dahulu menghubungi gamot atau kepala dusun setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilaksanakan.

“Saat memasuki rumah kediaman tersebut, ditemukan seorang laki-laki yang bersembunyi di dalam kamar. Saat dilakukan interogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Dede Irawan, dan ia turut mengakui telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu, baik di dalam rumah maupun di cakrok atau gubuk yang berada di belakang rumahnya,” ungkap IPTU Sonni Silalahi.

Ia menjelaskan, personel bersama saksi dan gamot kemudian melakukan penggeledahan di gubuk belakang rumah, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu tas kecil berwarna hitam berisi plastik klip kosong, satu kotak berwarna hijau berisi lima buah kaca pirex, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta enam buah bong atau alat hisap.

BACA JUGA:  Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas

“Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar rumah, di mana ditemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna kecil yang berisi dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, empat plastik klip kecil kosong, serta satu unit ponsel merk Itel warna hitam,” kata IPTU Sonni Silalahi.

Ia menambahkan, dalam interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku memperoleh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari wilayah Kabupaten Batubara, yang diantarkan oleh seorang laki-laki bernama Panjul, yang diketahui berdomisili di Ujung Padang.

“Pelaku mengaku barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Batubara, yang diantar oleh seorang laki-laki bernama Panjul yang berdomisili di Ujung Padang,” ujar IPTU Sonni Silalahi.

Adapun pelaku yang diamankan diketahui bernama Dede Irawan, laki-laki kelahiran Medan, 15 November 1991, beragama Islam, tidak bekerja, beralamat di Huta II, Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA:  Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Transaksi Capai Rp.71 Miliar

Kapolsek merinci, secara keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 0,69 gram, ditambah sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti alat hisap, kaca pirex, plastik klip, hingga alat bantu lainnya yang biasa digunakan dalam pengemasan narkotika.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polsek Bosar Maligas, untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas IPTU Sonni Silalahi.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, khususnya untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku lain, termasuk sosok berinisial Panjul yang disebut sebagai pemasok barang bukti tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas, agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna mendukung upaya kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tutup IPTU Sonni Silalahi. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *