banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaTNI/POLRIViral

Demi Foya – foya dan Beli Sabu, Dua Sekawan Diringkus Tim URC Polresta Pangkalpinang Gegara Gadai HP Sewaan

×

Demi Foya – foya dan Beli Sabu, Dua Sekawan Diringkus Tim URC Polresta Pangkalpinang Gegara Gadai HP Sewaan

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Pangkalpinang – Dua sekawan berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang gegara menggelapkan handphone sewaan dan menggadaikannya ke orang lain senilai 4 juta rupiah.

Adapun identitas kedua pelaku yakni TTD alias Titan (20) dan IRL alias Ilham (21). Keduanya merupakan warga asal Kota Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan penangkapan kedua sekawan ini dilakukan pada Senin (7/9/26) malam didua lokasi berbeda. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencabulan tahun 2022.

BACA JUGA:  Pembangunan Rumah Semi Permanen TMMD Ke-129 Capai 58 Persen, Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat

“Pelaku pertama yang diamankan yakni Ilham saat berada diseputaran Jembatan Pahlawan 12. Selang berikutnya, tim menangkap pelaku Titan yang juga seorang residivis disebuah hotel diwilayah Air Itam,”kata Ogan seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, Rabu (9/9/26) pagi.

Menurut Ogan, terungkapnya kasus ini setelah Tim URC melakukan penyelidikan atas laporan korban pada Kamis (3/9) ke Mapolresta mengenai HP sewaan yang tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

“Jadi salah satu pelaku ini mendatangi rumah korban untuk menyewakan 1 unit HP selama 3 jam dengan biaya 54 ribu rupiah. Namun sampai waktunya selesai, HP sewaan tersebut tak kunjung dikembalian dan ternyata sudah digadaikan,”ujarnya.

BACA JUGA:  TNI Kembali Kerahkan 248 Personel Penyuluh untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Dari pengakuan kedua pelaku, HP sewaan itu digadai kepada seseorang melalui aplikasi media sosial facebook. Hasil uang gadai tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya dan membeli sabu.

“Mereka mengakui HP sewaan itu telah digadaikan seharga 4 juta rupiah, kemudian uang itu digunakan kedua pelaku untuk foya-foya ditempat hiburan malam dan membeli sabu,”ungkapnya.

Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit motor dan 1 unit HP langsung dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Patroli JJOS KRYD Cipta Kondisi Polres Priok, Berlangsung Kondusif, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

“Kedua pelaku saat ini sudah diserahkan ke penyidik guna diproses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *