Sementara itu, EW alias KW yang turut diamankan bersama JT alias W juga menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT alias W. Berdasarkan keterangan awal, perempuan tersebut mengaku sebagai istri JT alias W, namun keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.

Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan, dengan rincian:

2 (dua) buah tas ransel;
1 (satu) buah tas pinggang;
1 (satu) buah topi;
1 (satu) buah jaket tactical;
1 (satu) pasang sepatu PDL;
2 (dua) buah dompet;
1 (satu) buah cash handphone;
1 (satu) buah gelang BK (Bintang Kejora);
1 (satu) bungkus rokok Anggur Kupu;
2 (dua) buah pisau genggam;
1 (satu) buah pisau karambit;
3 (tiga) buah parang;
1 (satu) buah linggis;
2 (dua) buah kalung rosario;
2 (dua) buah kunci motor jenis Yamaha;
1 (satu) buah baju singlet;
1 (satu) buah gagang parang;
1 (satu) buah telepon seluler Nokia; dan
1 (satu) buah telepon seluler Samsung Galaxy A07.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengamanan JT alias W merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang DPO yang telah tercatat dalam perkara yang ditangani Polres Puncak.

ā€œPenegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,ā€ ujar Kaops Damai Cartenz-2026.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan bahwa setelah diamankan, JT alias W telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ā€œYang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,ā€ kata Wakaops Damai Cartenz-2026.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.