Suara Republik.com: Irsof
Puncak, Papua Tengah ā Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak mengamankan seorang pria berinisial JT alias W, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
JT alias W diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT alias W.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tanggal 2 September 2023 terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. JT alias W kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (3/9/2026), menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, JT alias W diduga terlibat dalam melakukan penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali.
āAkibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,ā jelas Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.
Dalam rangkaian penegakan hukum, personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak melakukan penindakan terhadap keberadaan JT alias W di Kampung Jenggernok, Distrik Gome. Setelah berhasil diamankan, JT alias W selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
āUntuk pasal yang kita kenakan kepaa JT yakni, pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat 1 KHUP subsider pasal 469 ayat 1 KHUP UU NO 1 tahun 2023, ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api illegal, dengan aancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,ā tambah Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara yang terjadi pada 2023 tetap harus memperhatikan asas hukum pidana, ketentuan peralihan, serta waktu berlakunya undang-undang. Karena itu, pasal yang akan diterapkan terhadap JT alias W ditentukan oleh penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
āKita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,ā tegas Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.