Suara Republik.Com
Maratua – Berau, Senin, 28 September 2026
Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah penistaan terhadap aturan yang dibuat untuk melindungi rakyat. Rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang menjadi satu-satunya dasar sah penyaluran ke nelayan di Pulau Maratua ternyata sudah kedaluwarsa, sudah mati, sudah tidak berlaku namun SPBUN milik Gunawan tetap melayani penjualan dengan dokumen itu seolah-olah masih sah. Pertanyaannya menggelegar, siapa yang memberi izin melanggar aturan ini, dan siapa yang selama ini menutup mata?
Berdasarkan mekanisme resmi yang ditetapkan BPH Migas bersama Dinas Perikanan Berau, setiap rekomendasi pembelian BBM bersubsidi memiliki masa berlaku paling lama 90 hari atau 3 bulan. Lewat dari tanggal jatuh tempo, dokumen itu menjadi tidak sah secara hukum, tidak mempunyai kekuatan apa pun, dan wajib dihentikan penggunaannya. Terhitung sejak September 2026, seluruh proses rekomendasi pun sudah beralih ke sistem digital melalui aplikasi XStar — rekomendasi berbentuk kertas manual sudah tidak diakui lagi.
Namun kenyataan yang ditemukan di lapangan berbicara sebaliknya. SPBUN yang berkedudukan di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, ini diketahui masih menggunakan rekomendasi yang sudah lama lewat masa berlakunya. Petugas di lokasi tidak menolak, tidak meminta perpanjangan, tidak melapor ke instansi terkait melainkan terus melayani pengambilan BBM bersubsidi atas nama orang-orang yang tercantum dalam daftar lama, sebagian di antaranya bahkan tidak memiliki kapal sama sekali.
Fakta ini membuktikan bahwa selama ini penyaluran BBM bersubsidi di Maratua berjalan tanpa dasar hukum yang sah. Jika dokumen dasarnya sudah tidak berlaku, maka setiap liter Pertalite dan Biosolar yang diambil dari titik tersebut adalah pengambilan yang tidak berhak. Jika kemudian BBM itu tidak sampai ke tangan nelayan yang membutuhkan, melainkan dialirkan ke pihak resort atau dibawa lari ke Tanjung Redeb, maka ini bukan sekadar kelalaian ini adalah rekayasa yang direncanakan secara sistematis.
Yang lebih mengherankan adalah sikap pihak terkait. Ketika kejanggalan ini dipertanyakan, jawaban yang keluar justru mengalihkan tanggung jawab “Kalau masalah rekomendasi mati, silakan tanya ke Dinas Perikanan.” Padahal tugas mengawasi di lapangan adalah kewajiban bersama. Mengapa penyalur BBM dari Pertamina tetap mengisi tangki jika dokumen sudah tidak sah? Mengapa pengawasan dinas terkait tidak menjangkau lokasi? Mengapa aparat di wilayah itu tidak menindaklanjuti pelanggaran yang begitu nyata?
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah ada pelanggaran – pelanggarannya sudah terang benderang. Yang ditanyakan adalah siapa yang membiarkan hal ini berlangsung. Apakah ada pihak yang sengaja menahan perpanjangan rekomendasi agar dokumen lama tetap dipakai? Apakah ada yang mendapat keuntungan dari ketidakjelasan ini? Dan mengapa warga Maratua yang paling membutuhkan justru dipaksa menelan kerugian akibat permainan ini?
Tindakan menggunakan dokumen kedaluwarsa untuk menarik barang milik negara dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Jika disertai niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka diperberat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ditambah lagi pelanggaran terhadap Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang menjerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar. Semua pihak yang terlibat — pemilik SPBUN, pihak yang menerima pasokan, hingga mereka yang mengetahui namun diam — dapat dipanggil dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Masyarakat Maratua tidak meminta yang lain. Mereka hanya menuntut satu hal: keadilan. Jika rekomendasi sudah mati, maka penyaluran harus dihentikan sampai ada dokumen baru yang sah dan bersih. Seluruh transaksi yang terjadi selama dokumen kedaluwarsa wajib diperiksa, dihitung, dan dipertanggungjawabkan. BPH Migas, Dinas Perikanan Berau, Kepolisian Resor Berau, serta Pemerintah Kabupaten Berau tidak boleh berdiam diri lagi. Rakyat sudah melihat, rakyat sudah tahu, dan rakyat tidak akan membiarkan hal ini dibiarkan begitu saja.
Rekomendasi yang mati tidak boleh dibiarkan hidup untuk menguntungkan sekelompok orang. Jika tidak ada yang bertanggung jawab, maka seluruh rakyat Maratua akan tahu ada yang sengaja melindungi pelanggaran ini, dan itu bagian dari kejahatan yang sama.













