Karena itu, OJK Sumut diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai *ranah pengawasan OJK, mekanisme pemeriksaan apabila terdapat laporan atau pengaduan nasabah, serta langkah yang dapat dilakukan regulator apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur perbankan.*
*Bank Mandiri Berhak Memberikan Klarifikasi*
Di sisi lain, seluruh tudingan mengenai dugaan pelanggaran SOP maupun pencairan cek yang dipersoalkan tersebut masih merupakan dalil pihak PT TSI dalam gugatan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Bank Mandiri memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan dalam proses persidangan.
Dengan demikian, pembuktian mengenai apakah benar terjadi pelanggaran prosedur, kelalaian dalam verifikasi, atau persoalan lain sebagaimana didalilkan PT TSI akan bergantung pada alat bukti dan proses pemeriksaan di pengadilan.
Namun demikian, perkara ini tetap penting mendapat perhatian karena *menyangkut keamanan transaksi nasabah, penerapan SOP perbankan, serta fungsi pengawasan regulator terhadap industri perbankan.*
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari *OJK Sumut maupun Bank Mandiri* terkait perkara tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses persidangan di PN Medan. (Tim)









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.