Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket sweater merah, celana panjang cokelat, kaos krem, celana pendek putih bermotif bunga, sprei hijau serta dua papan kayu.

Sementara telepon seluler milik korban masih dalam proses pencarian.

Atas perkara tersebut, AM disangkakan Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Sorong menegaskan, proses hukum terhadap para terduga pelaku dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua perkara tersebut. (Tim)

*Salam persisi*