Suara Republik.com: Irsof
JAKARTA BARAT — Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sibti dengan nomor LP/B/230/VII/2026/Unit Reskrim Polsek Tamansari/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Agustus 2026 mendapat sorotan.
Perkara yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP tersebut disebut telah memasuki tahapan pemberian SP2HP dan pemeriksaan sejumlah saksi. Namun, hingga kini pihak terlapor disebut belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tamansari.
Mursalin, aktivis muda asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang selama ini dikenal vokal menyuarakan berbagai persoalan pemerintahan di Kabupaten Tangerang, meminta jajaran kepolisian bersikap tegas dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Mursalin, apabila penyidik telah memiliki alat bukti dan keterangan saksi yang memadai, proses hukum semestinya tidak berjalan berlarut-larut.
“Pelapor sudah dimintai keterangan, bahkan dua orang saksi juga sudah dihadirkan di Mapolsek Tamansari. Kalau alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup, polisi harus berani mengambil tindakan sesuai hukum,” tegas Mursalin saat ditemui awak media di GSG Tigaraksa, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia menilai pergantian pejabat di lingkungan Unit Reskrim Polsek Tamansari seharusnya tidak membuat proses penanganan perkara kembali dari awal.
Sebelumnya, Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Tamansari, Trisno, disebut telah melakukan langkah pemanggilan terhadap sejumlah oknum debt collector yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa dugaan intimidasi serta penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
Saat ini, jabatan Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Tamansari disebut telah berganti dan diemban IPTU Rahmat Budi Kurniawan, SH.
Mursalin mempertanyakan mekanisme administrasi penyidikan apabila pejabat penyidik mengalami pergantian.
“Seharusnya ada berita acara dan administrasi penyidikan yang jelas. Jangan sampai karena pergantian personel, perkara seolah-olah kembali dari nol. Kronologi sudah disampaikan kepada petugas dan keterangan juga sudah dituangkan dalam BAP,” ujarnya.
Mursalin juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pemanggilan apabila secara hukum telah terpenuhi dasar untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
“Kalau memang sudah ada alat bukti yang cukup dan saksi-saksi telah diperiksa, jangan sampai prosesnya terlalu lama. Kalau terlapor dipanggil secara patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik tentu memiliki mekanisme hukum untuk melakukan tindakan berikutnya sesuai ketentuan,” katanya.
Ia meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Barat, serta jajaran Polsek Tamansari memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut dan memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, serta sesuai prosedur hukum.
Mursalin juga menyebut nama Alfianus Pati dan BOI dalam kaitannya dengan perkara yang dipersoalkan. Namun, ia menegaskan bahwa status hukum pihak-pihak tersebut harus tetap mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki kepolisian.
“Jangan sampai proses terlalu lama sehingga muncul kekhawatiran terlapor menghilang atau menghambat proses hukum. Yang kami minta adalah kepastian dan ketegasan sesuai hukum,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan tindakan yang disebut merendahkan martabat profesi jurnalistik.
Karena itu, ia berharap penyidik Unit Reskrim Polsek Tamansari dapat segera menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui mekanisme SP2HP dan mengambil langkah hukum sesuai hasil penyidikan.
“Semua harus terang. Kalau bukti dan saksi sudah ada, prosesnya jangan dibuat menggantung. Polisi harus menunjukkan profesionalitas dan keberanian dalam menegakkan hukum,” pungkas Mursalin.
(Perjuangan Pers)
Sumber : Aktivis Kabupaten Tangerang
