Berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, nilai pinjaman yang menjadi pokok persoalan disebut sekitar Rp18 juta, setelah memperhitungkan pembayaran atau cicilan yang telah dilakukan.
Namun, upaya perdamaian tidak serta-merta menentukan status hukum perkara yang sedang berjalan. Penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
JPU Diminta Siapkan Agenda Persidangan Berikutnya
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan terhadap argumentasi dan keterangan yang muncul dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim juga meminta JPU mempersiapkan agenda persidangan berikutnya, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Persidangan kemudian ditunda sekitar satu minggu dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.
Pidana atau Sengketa Perdata? Jawabannya Ada di Persidangan
Perkara SR kini memasuki tahapan penting. JPU memiliki konstruksi dakwaan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan, sementara penasihat hukum terdakwa mempertanyakan apakah hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor sejak awal benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau lebih merupakan persoalan utang-piutang.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah terdapat uang yang belum dikembalikan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah sejak awal terdapat unsur pidana sebagaimana didakwakan JPU, ataukah persoalan tersebut merupakan kewajiban pembayaran yang lahir dari hubungan keperdataan.
Jawaban atas persoalan tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keterangan satu pihak maupun argumentasi penasihat hukum.
Majelis hakim akan menjadi pihak yang berwenang menilai seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, argumentasi JPU maupun penasihat hukum, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, anggapan bahwa perkara SR merupakan sengketa perdata masih menjadi dalil pembelaan yang harus diuji dalam proses persidangan, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.