SuaraRepublik.com // Deli Serdang – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa berinisial JA, warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam perkara penembakan menggunakan senapan rakitan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya menjadi korban penembakan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (6/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan JA terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa itu terjadi pada 25 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Lau Gedang, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, korban Hendra (53) bersama beberapa rekannya mendatangi sebuah warung kopi menggunakan mobil.
Dalam perjalanan, korban melihat abang kandungnya berinisial SEMA berada di sebuah kedai tuak milik terdakwa JA. Korban kemudian bermaksud mengajak abangnya pulang karena diduga dalam kondisi mabuk.
Menurut dakwaan, sempat terjadi perdebatan antara korban dan abangnya sebelum akhirnya dilerai oleh rekan-rekan korban. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama rekannya kembali melintasi kedai tersebut. Rekan korban, yakni Heber dan Yusuf, turun dari mobil untuk membawa SEMA pulang.
Namun tidak lama kemudian terdengar suara tembakan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa JA diduga berdiri di pintu masuk rumahnya sambil mengarahkan tembakan sebanyak tiga kali ke arah korban dan dua rekannya.
Akibat peristiwa tersebut, satu proyektil diduga mengenai kepala Hendra hingga korban terjatuh bersimbah darah. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Efarina Etaham untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah P. Nasution, mengatakan peristiwa bermula ketika korban berniat menjemput abangnya yang sedang berada di kedai tuak milik terdakwa.
“Abangnya mau minum tuak, dilarang keluarga karena tidak mau abangnya mabuk. Jadi korban datang ke sana untuk menjemput,” ujar Irwansyah P. Nasution.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihak keluarga, sebelum kejadian tidak ada persoalan pribadi antara korban dengan terdakwa. Sementara dua saksi yang berada di lokasi diketahui merupakan pekerja di sebuah ladang kopi, sedangkan korban Hendra merupakan penjaga ladang tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas perkara yang telah bergulir sejak tahun 2025. Para pihak masih memiliki hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila hendak menempuh upaya hukum lanjutan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari proses persidangan dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. SuaraRepublik.com menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Eko
Editor: Redaksi
