Suararepublik.com Medan Labuhan – Perkara pidana dengan terdakwa berinisial SR memasuki agenda persidangan pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, pada Selasa.(1/9/2026)
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM., SH., Cpl., Yasa’aro Telaumbanua, SE., SH., MH., M.Kn., dan Leonardus Laia, SH., menyampaikan keberatan terhadap konstruksi perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penasihat hukum menilai substansi hubungan hukum antara terdakwa dengan pelapor berinisial AS lebih menunjukkan adanya hubungan pinjam-meminjam atau utang-piutang. Karena itu, menurut pembela, persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat apakah memenuhi unsur tindak pidana atau justru berada dalam ranah hukum perdata.
Saksi Pelapor Ungkap Adanya Pinjaman dan Cicilan
Dalam persidangan, keterangan pelapor AS disebut turut mengungkap adanya transaksi pinjam-meminjam uang.
Di hadapan majelis hakim, AS menerangkan bahwa pinjaman tersebut terjadi sebanyak tiga kali.
“Dia hutang sebanyak tiga kali, Pak Hakim. Yang pertama Rp10 juta, kedua Rp10 juta dan sudah dicicil Rp4 juta, dan yang ketiga Rp2 juta,” ujar AS dalam persidangan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian yang disoroti tim penasihat hukum untuk memperkuat argumentasi bahwa terdapat hubungan keperdataan berupa utang-piutang antara para pihak.
Sementara itu, saksi kedua, Soyem, mengaku tidak mengetahui secara langsung proses peminjaman kedua dan ketiga karena dirinya tidak mendampingi transaksi tersebut.
“Saya tidak tahu, Pak, karena yang kedua dan ketiga saya tidak mendampinginya,” ujar Soyem.
Keterangan tersebut dinilai penasihat hukum perlu diuji lebih lanjut, khususnya mengenai sejauh mana pengetahuan langsung masing-masing saksi terhadap rangkaian transaksi yang menjadi dasar perkara.
Kuasa Hukum: Utang Tidak Otomatis Menjadi Perkara Pidana
Tim penasihat hukum berpendapat bahwa adanya hubungan pinjam-meminjam, termasuk riwayat pembayaran atau cicilan, merupakan fakta yang harus diperiksa secara menyeluruh sebelum suatu persoalan dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
Menurut pembela, apabila pokok persoalan berkaitan dengan kewajiban mengembalikan uang yang timbul dari hubungan pinjam-meminjam, maka aspek wanprestasi atau cidera janji perlu dibedakan dengan unsur-unsur tindak pidana.
“Peristiwa ini pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran atau cidera janji (wanprestasi), bukan serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak pembela dan masih harus diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Keluarga Terdakwa Didorong Tempuh Perdamaian
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tim penasihat hukum juga mendorong keluarga terdakwa untuk mempertimbangkan penyelesaian secara damai dengan mengembalikan uang kepada pihak AS.
Berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, nilai pinjaman yang menjadi pokok persoalan disebut sekitar Rp18 juta, setelah memperhitungkan pembayaran atau cicilan yang telah dilakukan.
Namun, upaya perdamaian tidak serta-merta menentukan status hukum perkara yang sedang berjalan. Penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
JPU Diminta Siapkan Agenda Persidangan Berikutnya
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan terhadap argumentasi dan keterangan yang muncul dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim juga meminta JPU mempersiapkan agenda persidangan berikutnya, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Persidangan kemudian ditunda sekitar satu minggu dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.
Pidana atau Sengketa Perdata? Jawabannya Ada di Persidangan
Perkara SR kini memasuki tahapan penting. JPU memiliki konstruksi dakwaan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan, sementara penasihat hukum terdakwa mempertanyakan apakah hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor sejak awal benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau lebih merupakan persoalan utang-piutang.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah terdapat uang yang belum dikembalikan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah sejak awal terdapat unsur pidana sebagaimana didakwakan JPU, ataukah persoalan tersebut merupakan kewajiban pembayaran yang lahir dari hubungan keperdataan.
Jawaban atas persoalan tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keterangan satu pihak maupun argumentasi penasihat hukum.
Majelis hakim akan menjadi pihak yang berwenang menilai seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, argumentasi JPU maupun penasihat hukum, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, anggapan bahwa perkara SR merupakan sengketa perdata masih menjadi dalil pembelaan yang harus diuji dalam proses persidangan, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. (Tim)
