Suararepublik.com Medan Labuhan – Perkara pidana dengan terdakwa berinisial SR memasuki agenda persidangan pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, pada Selasa.(1/9/2026)
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM., SH., Cpl., Yasa’aro Telaumbanua, SE., SH., MH., M.Kn., dan Leonardus Laia, SH., menyampaikan keberatan terhadap konstruksi perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penasihat hukum menilai substansi hubungan hukum antara terdakwa dengan pelapor berinisial AS lebih menunjukkan adanya hubungan pinjam-meminjam atau utang-piutang. Karena itu, menurut pembela, persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat apakah memenuhi unsur tindak pidana atau justru berada dalam ranah hukum perdata.
Saksi Pelapor Ungkap Adanya Pinjaman dan Cicilan
Dalam persidangan, keterangan pelapor AS disebut turut mengungkap adanya transaksi pinjam-meminjam uang.
Di hadapan majelis hakim, AS menerangkan bahwa pinjaman tersebut terjadi sebanyak tiga kali.
“Dia hutang sebanyak tiga kali, Pak Hakim. Yang pertama Rp10 juta, kedua Rp10 juta dan sudah dicicil Rp4 juta, dan yang ketiga Rp2 juta,” ujar AS dalam persidangan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian yang disoroti tim penasihat hukum untuk memperkuat argumentasi bahwa terdapat hubungan keperdataan berupa utang-piutang antara para pihak.
Sementara itu, saksi kedua, Soyem, mengaku tidak mengetahui secara langsung proses peminjaman kedua dan ketiga karena dirinya tidak mendampingi transaksi tersebut.
“Saya tidak tahu, Pak, karena yang kedua dan ketiga saya tidak mendampinginya,” ujar Soyem.
Keterangan tersebut dinilai penasihat hukum perlu diuji lebih lanjut, khususnya mengenai sejauh mana pengetahuan langsung masing-masing saksi terhadap rangkaian transaksi yang menjadi dasar perkara.
Kuasa Hukum: Utang Tidak Otomatis Menjadi Perkara Pidana
Tim penasihat hukum berpendapat bahwa adanya hubungan pinjam-meminjam, termasuk riwayat pembayaran atau cicilan, merupakan fakta yang harus diperiksa secara menyeluruh sebelum suatu persoalan dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
Menurut pembela, apabila pokok persoalan berkaitan dengan kewajiban mengembalikan uang yang timbul dari hubungan pinjam-meminjam, maka aspek wanprestasi atau cidera janji perlu dibedakan dengan unsur-unsur tindak pidana.
“Peristiwa ini pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran atau cidera janji (wanprestasi), bukan serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak pembela dan masih harus diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Keluarga Terdakwa Didorong Tempuh Perdamaian
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tim penasihat hukum juga mendorong keluarga terdakwa untuk mempertimbangkan penyelesaian secara damai dengan mengembalikan uang kepada pihak AS.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.