SUARAREPUBLIK.COM – SALATIGA — Penyidik Polres Salatiga melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI, yang diduga menjadi korban tindak pidana pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan menggunakan linggis besi.Senin 21 September 2026
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 September 2026 di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga. Berdasarkan keterangan pihak pendamping korban, linggis besi tersebut diduga dibawa oleh para pelaku dari rumah.
Pemeriksaan terhadap korban dilakukan di ruang perawatan RSUD Salatiga. Dalam kondisi masih menjalani perawatan, Sholeh disebut mengalami sejumlah luka dan saat ini harus menggunakan selang akibat kondisi yang disebut mengalami kebocoran paru-paru.
Proses pendampingan hukum dilakukan oleh FERADI WPI–Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan. Tim hukum yang mendampingi antara lain Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, serta Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Kadiv DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi perkara Sholeh.
“Tadi saya telah bertemu Kanit Reskrim Polres Salatiga. Saya meminta agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan,” ujar Eko Ponco.
Sementara itu, Agus Polenk menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi korban yang masih menjalani perawatan
“Miris melihat kondisi Sholeh. Saya prihatin dengan kondisinya, penuh luka dan jahitan, dan sekarang harus diselang karena kondisi paru-parunya,” ujar Agus Polenk.
Apresiasi juga disampaikan Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. kepada sejumlah pimpinan redaksi dan wartawan yang turut mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) yang ikut mengawal perkara ini,” ujar Donny Andretti.
Donny Andretti diketahui menjabat sebagai Ketua Umum OA FERADI WPI, Ketua Umum Organisasi Media KAWAN JARI, Ketua Umum Ormas PMBI (Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia), Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Ketua Umum FERADI TAX CONSULTANT, Ketua Umum OA FERADI OFFICIUM NOBILLE, Direktur Utama PT Kawan Jari Grup, Pimpinan Redaksi Kawanjarinews, serta Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban dan tim pendamping hukum. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













