Selain meminta transparansi hasil pemeriksaan laboratorium, Mustaqim mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Pati mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap SPPG Gembong 1.

Operasional SPPG Gembong 1 didorong untuk dihentikan sementara sampai terdapat kepastian mengenai terpenuhinya persyaratan kesehatan dan keamanan pangan serta tidak adanya risiko terhadap masyarakat, khususnya anak-anak penerima MBG.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi sebelum seluruh aspek kesehatan dan keamanan pangan mendapatkan kejelasan.

Ketua Umum FERADI WPI: Pengawalan Berkelanjutan

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan organisasi akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah Mustaqim dalam mengawal penanganan kasus tersebut.

Menurut Donny, pengawalan dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan korban mendapatkan perlindungan, fakta peristiwa diungkap secara objektif, dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pertanggungjawaban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mustaqim akan mengawal perkara ini secara serius, transparan dan berkelanjutan. Kami akan meminta agar setiap tahapan penanganan dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” ujar Donny Andretti.

FERADI WPI Tegaskan Tak Ingin Ada Pembiaran

Mustaqim menegaskan, peristiwa yang melibatkan anak-anak dalam jumlah besar tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Karena itu, seluruh instansi terkait diminta menjalankan kewenangannya secara maksimal, mulai dari penanganan korban, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan laboratorium, keamanan pangan hingga penegakan hukum.

Mustaqim juga menyatakan akan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut dan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan serta koridor hukum apabila diperlukan.

“Intinya, DPC Kabupaten Pati FERADI WPI serius mengawal kasus ini. Kami ingin ada kepastian, transparansi dan perlindungan terhadap masyarakat. Jangan sampai kejadian yang menyangkut keselamatan anak-anak berhenti tanpa kejelasan,” tegas Mustaqim.

Tentang PBH FERADI WPI DPC Kabupaten Pati

Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Wilayah Kabupaten Pati berkomitmen menjalankan fungsi pendampingan, advokasi dan pengawalan terhadap persoalan hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Dalam kasus keracunan massal MBG SPPG Gembong 1, PBH FERADI WPI Kabupaten Pati menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dengan mendorong transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Ketua Area Kabupaten Pati PBH FERADI WPI:

Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.