Suara Republik.com
JAKARTA UTARA – Kecaman publik terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, kian memuncak. Tidak hanya sekadar pelanggaran cukai biasa, temuan di lapangan mengindikasikan adanya jaringan terstruktur yang dikendalikan oleh lima kelompok besar. Yang lebih meresahkan, warga dan pelaku lapangan menduga kuat adanya “payung perlindungan” dari oknum aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas menindak.
Situasi mencekam tersebut terpantau jelas pada Jum,at (25/9/2026). Di sore hari, penjualan rokok tanpa pita cukai dilakukan secara terbuka di berbagai titik strategis, mulai dari kios pinggir jalan hingga warung kecil. Tidak ada upaya sembunyi-sembunyi, seolah wilayah ini telah menjadi zona bebas dari pengawasan negara.
Lima Nama Menguasai Pasar Gelap
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, peredaran barang ilegal ini bukan aksi sporadis pedagang kaki lima, melainkan bagian dari piramida ekonomi bawah tanah yang rapi. Seorang sumber kunci, pedagang berinisial A yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, membocorkan struktur kekuasaan di balik layar.
“Yang kami jual di depan itu hanya ujung tombak. Di belakang kami, ada bos-bos yang memegang kendali penuh atas suplai dan distribusi,” ungkap A dengan nada bergetar, sambil terus waspada terhadap sekelilingnya.
A menyebutkan lima entitas atau individu yang diduga menjadi otak dari operasi ini di wilayah Pademangan, yaitu: Bos IBK, NSM, YD, Usni, dan Holiday. Kelima nama ini disebut-sebut menguasai jalur distribusi utama, menjadikan para penjual kecil sebagai mitra kerja yang terikat dalam sistem tersebut.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polsek
Poin paling krusial dari pengakuan A adalah indikasi keterlibatan aparat. Ketika ditanya mengenai sikap polisi setempat, khususnya jajaran Polsek Pademangan atau Pos Polisi, A memberikan jawaban yang mengguncang.
Meski enggan menyebut nama spesifik oknum, A menegaskan bahwa ada pihak berseragam yang justru menikmati hasil dari kejahatan tersebut, alih-alih menindak. “Ada indikasi kuat mereka yang seharusnya menangkap, justru ikut menikmati hasilnya,” kata A.
Jika dugaan ini terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi kepolisian. Negara diperkirakan kehilangan pendapatan cukai miliaran rupiah setiap harinya, sementara oknum-oknum tertentu diduga memperkaya diri sendiri dengan membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa intervensi.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Kasus ini memiliki dimensi hukum yang berat, baik bagi pengedar maupun bagi aparat yang diduga melindungi. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, penjual rokok ilegal dapat diancam pidana penjara 1–5 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Jika melibatkan barang impor ilegal, ancaman bisa naik menjadi 2–8 tahun penjara berdasarkan UU Kepabeanan.
Namun, jika keterlibatan aparat terbukti, sanksi yang dihadapi jauh lebih berat. Oknum aparat dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penyalahgunaan jabatan dan pembantuan tindak pidana.
Tuntutan Transparansi dan Respons Instansi
Hingga berita ini diturunkan pada Jumat (25/9/2026), belum ada tanggapan resmi dari Polsek Pademangan maupun instansi terkait lainnya mengenai tuduhan serius tersebut.
Mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media berhak memperoleh informasi dari pejabat negara untuk kepentingan umum. Masyarakat kini menunggu kejelasan: apakah ini sekadar kelalaian pengawasan, atau benar-benar kolusi yang merusak sendi-sendi penegakan hukum?
Publik menuntut tindakan tegas dan transparan. Jika “payung perlindungan” itu nyata, maka krisis kepercayaan terhadap aparat di Jakarta Utara akan semakin dalam. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada mereka yang mengenakan seragam dinas.
(Tim Investigasi Media)













