Suararepublik.com Sorong, Papua Barat Daya — Ratusan warga masyarakat adat Tanah Moi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Senin, 28 September 2026. Aksi ini dipicu oleh kemarahan mendalam atas dugaan praktik perampasan tanah adat yang dilakukan oleh oknum mafia tanah berkewarganegaraan Malaysia, Paulus George Hung (alias Ting-Ting Ho atau Mr. Hung). Tanah Moi, yang menjadi pusat ruang hidup masyarakat adat di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan sekitarnya di Provinsi Papua Barat Daya, kini terancam teralienasi dari pemilik sahnya yang telah mendiami wilayah tersebut selama berabad-abad.
Para pengunjuk rasa, yang dikawal ketat oleh puluhan personil kepolisian dari Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya, menyampaikan empat poin tuntutan dan pernyataan sikap. Poin-poin tersebut diterima langsung oleh Ketua PN Sorong, Helmin Somalay, S.H., M.H., yang didampingi oleh jajarannya. Dalam kesempatan itu, Helmin Somalay menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan kewenangan pengadilan secara objektif, khususnya dalam menangani sidang perkara yang melibatkan oknum mafia tanah Mr. Hung.
*Empat Tuntutan Utama Aliansi Kaum Proletar dan Masyarakat Adat*
Massa aksi yang dikoordinasikan oleh Yohan Kondororit selaku Korlap, Aten Gifelem selaku Seklap, serta Yeheskel Kalasuat, Nimbrot Yeum, dan Ronal Ijehido sebagai Jenderal Lapangan, menegaskan sikap tegas mereka melalui empat tuntutan utama.
1. Mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Sorong Kota untuk segera menangkap mafia tanah Paulus George Hung (Mr. Ting).
2. Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Sorong dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara praperadilan Paulus George Hung (Mr. Ting) untuk menolak permohonan perkara a-quo.
3. Menolak izin reklamasi pantai seluas 24 hektare yang diklaim oleh Paulus George Hung (Mr. Ting) dan PT Bagus Jaya Abadi di Distrik Maladumes, Kelurahan Suprau, Kota Sorong (samping Dermaga Vitas).
4. Meminta Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk meninjau kembali izin reklamasi pantai yang diduga palsu milik Paulus George Hung (Mr. Ting) dan PT Bagus Jaya Abadi di Distrik Maladumes sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Aksi ini juga memantulkan kegelisahan mendalam masyarakat adat Papua yang kerap merasa diperlakukan bagaikan “penumpang di tanah airnya sendiri” – sebuah ironi pahit yang pernah disinggung oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad.
*Wilson Lalengke: “Jangan Jadikan Hukum Sekadar Formalitas Hampa”*
Isu perampasan tanah adat Papua ini memicu reaksi keras dari Wilson Lalengke, aktivis Pembela Hak Asasi Manusia dan hak-hak masyarakat adat Papua yang juga merupakan paman dari dua pemuda adat Papua, Salam Gombo dan Kristian Gombo. Dengan nada mengecam, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu melontarkan kritik pedas terhadap praktik ekspropriasi (tindakan pengambilalihan) tanah yang dinilainya sebagai bentuk penjajahan gaya baru di Tanah Papua.
“Sungguh sebuah kejahatan kemanusiaan yang tak terampuni ketika warga asing dan mafia tanah bergerak leluasa merampas tanah Udaya yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat adat Papua! Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh diam membisu atau justru menjadi fasilitator bagi para perampas ini,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya di Jakarta, Senin, 28 Januari 2026.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.