SUARAREPUBLIK.COM – SALATIGA – Tim Advokasi FERADI WPI–SUBUR JAYA LAWFIRM mendesak Polres Salatiga untuk segera menindaklanjuti secara serius dugaan tindak pidana pengeroyokan menggunakan linggis besi yang mengakibatkan seorang anggota FERADI WPI, M. Sholeh Abdullah Ali R., mengalami luka serius.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026. Pihak korban disebut telah menyerahkan rekaman CCTV kepada pihak kepolisian dan laporan polisi juga telah dibuat oleh istri korban.
Namun, hingga Rabu (23/9/2026), atau sekitar dua minggu setelah kejadian, pihak tim advokasi mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap para terduga pelaku.
Ketua Tim Advokasi FERADI WPI–SUBUR JAYA LAWFIRM, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan rekaman CCTV yang dimiliki pihak korban diduga memperlihatkan adanya tindakan kekerasan secara berkelompok terhadap korban.
Menurutnya, korban dalam rekaman tersebut diduga tidak melakukan perlawanan ketika mengalami kekerasan. Tim advokasi juga menduga terdapat penggunaan linggis besi dalam peristiwa tersebut.
Agus meminta penyidik bekerja secara profesional dengan mengusut seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti yang tersedia, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan kepolisian, serta hasil pemeriksaan medis korban.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengecam keras dugaan aksi kekerasan tersebut.
Ia menilai aparat kepolisian perlu memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada korban serta masyarakat.
«“Saya yakin bila Polres Salatiga berani menegakkan hukum dan mau memberikan rasa aman, hitungan jam bisa ditangkap itu terduga para pelaku,” ujar Basriyanto.»
Senada dengan itu, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, meminta penyidik segera mengintegrasikan seluruh alat bukti yang tersedia ke dalam proses penyidikan.
Menurutnya, rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan polisi, serta visum et repertum perlu diperiksa secara menyeluruh guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
Ia juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Divisi Propam Polda Jawa Tengah apabila menilai proses penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
«“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M. Ismail Zulkarnain.»
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyatakan pihaknya meyakini Polres Salatiga mampu menangani perkara tersebut secara profesional sesuai kewenangannya.
Ia juga meminta perhatian Kapolda Jawa Tengah dan Divisi Propam Polda Jawa Tengah agar perkembangan penanganan perkara dapat dipastikan berjalan transparan.
«“Kalau Polres Salatiga merasa tidak mampu menangani perkara ini secara optimal, kami berharap Polda Jawa Tengah dapat memberikan supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegas Donny.»
Sementara itu, Adv. Eko Ponco, S.H., turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi korban dan meminta proses hukum segera mendapatkan kepastian.
«“Kalau kelamaan, bisa-bisa para terduga pelaku kabur,” ujar Eko Ponco.»
Pihak FERADI WPI–SUBUR JAYA LAWFIRM berharap aparat kepolisian segera melakukan langkah-langkah hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia dan memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak tim advokasi serta informasi mengenai rekaman CCTV yang disebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Redaksi tidak bermaksud mendahului proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polres Salatiga maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













