Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman awal, Unit Reskrim Polsek Penajam mengamankan SB dan K dari kediaman mereka di wilayah RT 004, Kelurahan Sotek. Keduanya dibawa ke Polsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Polisi masih mendalami keterangan para saksi, hasil pengamatan di lokasi, serta rangkaian tindakan sebelum dan saat pembakaran dilakukan. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan proses penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Penajam juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, meskipun pembakaran dilakukan pada lahan yang telah disekat, api tetap memiliki potensi meluas dan menimbulkan risiko terhadap lingkungan maupun kawasan di sekitarnya.

ā€œKami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Utamakan keselamatan dan cegah potensi kebakaran yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat,” pungkasnya.

 

Sumber : Humas Polres PPU

Penulis : Aroel Mandang