Selain itu, petugas mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2024 milik korban dan satu unit Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi L XXXX PL yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.
Enam TKP Masih Didalami Tidak berhenti pada satu kasus, Satreskrim Polres Gresik terus melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan sementara, polisi menemukan informasi terkait enam lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Keenam lokasi tersebut yakni sebuah pertokoan di kawasan Randuagung, Kecamatan Kebomas; sebuah pertokoan di Kecamatan Kebomas; pertokoan di Jalan Sunan Giri Kebomas; pertokoan di Jalan Jawa kawasan Gresik Kota Baru (GKB); pertokoan di sekitar Jalan Panglima Sudirman; serta sebuah pertokoan di kawasan GKB.
Kedua pelaku diduga menjalankan aksinya secara berdua dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua.
Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap masing-masing lokasi kejadian, termasuk pemeriksaan saksi dan korban serta penelusuran kemungkinan adanya korban lainnya.
Dijerat Pasal 477 KUHP Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta selalu menggunakan kunci stang saat memarkir kendaraan dan, apabila memungkinkan, menambahkan kunci pengaman ganda. Kendaraan juga diimbau diparkir di tempat yang aman atau berada di lokasi yang mendapatkan pengawasan petugas maupun pengamanan swakarsa.
“Apabila masyarakat mengetahui hal-hal tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Gresik, dapat langsung menghubungi Call Center 110 atau Hotline Cak Rama di 081188002006,” imbau pihak kepolisian.
Empat Kendaraan Dikembalikan kepada Pemilik
Pada akhir kegiatan rilis, Polres Gresik juga menyerahkan kembali sejumlah barang bukti kendaraan bermotor kepada para pemiliknya.
Sebanyak empat unit kendaraan roda dua dikembalikan kepada masyarakat setelah melalui proses pengembangan dan identifikasi perkara.
Keempat kendaraan tersebut antara lain kendaraan hasil pengembangan TKP Balongpanggang, sepeda motor yang sebelumnya diinformasikan melalui media sosial, Honda Beat dari TKP Panceng, serta Honda Vario warna merah dari TKP Sekarkurung.
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara sekaligus upaya kepolisian mengembalikan barang milik masyarakat yang berhasil diamankan dalam proses pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Gresik.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.