banner 325x300
banner 325x300
Berita

Diduga Perkara Utang 6 Tahun Lalu, Kuswandi Dapat Panggilan Klarifikasi Polresta Pati, Penyidik Disorot

×

Diduga Perkara Utang 6 Tahun Lalu, Kuswandi Dapat Panggilan Klarifikasi Polresta Pati, Penyidik Disorot

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMPATI — Kuswandi bin Tasmin mengaku terkejut setelah menerima panggilan klarifikasi dari Polresta Pati terkait dugaan penipuan yang dilaporkan seseorang pada Mei 2026.Selasa, 8 September 2026

Menurut Kuswandi, perkara tersebut berkaitan dengan persoalan utang-piutang yang terjadi pada 2020. Ia mengaku pernah meminjam uang dengan jaminan mobil box. Dalam prosesnya, jaminan tersebut kemudian ditukar dengan bilyet giro (BG).

Kuswandi menyebut dirinya merasa telah melunasi kewajiban tersebut secara tunai. Namun, ketika meminta kembali BG yang sebelumnya diberikan, pemberi pinjaman disebut menyampaikan bahwa BG tersebut terselip, hilang, atau sobek dan tidak akan dicairkan.

“Saya kaget tiba-tiba mendapat panggilan klarifikasi dari Polresta Pati. Saya hadir didampingi penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI,” ujar Kuswandi.

Ia mempertanyakan munculnya persoalan tersebut setelah sekitar enam tahun berlalu.

BACA JUGA:  Polres Kutai Timur Perkuat Integritas Dan Mental Spiritual Personel Melalui Binrohtal Rutin

“Perkara tahun 2020. Kalau saya memang memiliki utang senilai Rp65 juta seperti yang dinyatakan dalam pemeriksaan, pasti ada yang datang menagih, mengingatkan, mengutus penagih, atau memberikan somasi kepada saya,” katanya.

Kuswandi menegaskan dirinya merasa telah melunasi kewajiban tersebut sehingga selama ini menjalani kehidupannya secara normal. Ia mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah menerima panggilan dari kepolisian.

Kuasa Hukum Soroti Penanganan Perkara

Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPC FERADI WPI Pati (Kantor Advokat Subur Jaya Pati), meminta penyidik bekerja secara cermat dalam menangani laporan tersebut.

“Jangan sampai Polresta Pati menjadi debt collector. Penyidik seharusnya jeli dan cermat ketika menerima aduan. Jangan sampai perkara perdata diubah menjadi pidana,” ujar Mustaqim.

Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

BACA JUGA:  Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

“Masyarakat sekarang sudah cerdas dan terbuka untuk mengawal penegakan hukum menjadi lebih baik. Saya mengingatkan agar penyidik di Polresta Pati bekerja dengan nurani dan lurus, serta jangan sampai dijadikan alat penagih hutang oknum,” katanya.

Apresiasi Peran Media

Advokat Donny Andretti, Ketua Umum OA FERADI WPI, Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, sekaligus Ketua Organisasi Wartawan KAWAN JARI, mengapresiasi kehadiran wartawan yang mengawal perkara tersebut.

“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa hadir mengawal perkara yang menimpa Kuswandi bin Tasmin. Terima kasih rekan-rekan media,” ujar Donny.

Menurutnya, pers memiliki fungsi sosial kontrol dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam mengawal proses penegakan hukum.

Sementara itu, Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kadiv DPP FERADI WPI, menyampaikan keyakinannya terhadap institusi Polresta Pati.

“Saya yakin Polresta Pati bersih. Yang kotor itu Konoha, kalau Polresta Pati itu bersih dan jujur petugasnya,” ujar Markus.

BACA JUGA:  Polsek Sunda Kelapa Tingkatkan Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Menuju Kepulauan Seribu

Donny juga menyampaikan bahwa kliennya pada prinsipnya bersedia bertanggung jawab apabila memang terbukti masih memiliki kewajiban utang.

“Klien saya, Bapak Kuswandi, menyampaikan bahwa bila memang benar dia ada hutang, dia bersedia bertanggung jawab. Tapi jangan sampai tidak ada hutang dibuat seolah-olah ada hutang,” tutur Donny.

Hingga berita ini disusun, pernyataan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari Kuswandi dan tim kuasa hukumnya. Status serta proses hukum perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *