banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Diduga Beralih Fungsi, Gudang Eks Pengoplosan Gas di Marelan Kini Disanyalir Jadi Penampungan Solar Ilegal!!

×

Diduga Beralih Fungsi, Gudang Eks Pengoplosan Gas di Marelan Kini Disanyalir Jadi Penampungan Solar Ilegal!!

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan Marelan – Sebuah gudang yang sebelumnya diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas dan sempat menjadi sasaran penggerebekan tim yang terdiri dari Kodim 0201/Medan, Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Pertamina, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kini diduga beralih fungsi menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin usaha migas. Gudang tersebut berada di Jalan M. Basir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

BACA JUGA:  Kapolsek Palmerah: Tak Perlu Ragu Melintas di TL Slipi, Situasi Sudah Kondusif

Berdasarkan pantauan di lokasi Selasa (28/7/2026), aktivitas di gudang yang diduga menjadi tempat penampungan solar tersebut disebut masih berlangsung.

Sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi tampak keluar masuk kawasan gudang. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar sebelum diproses dan didistribusikan kembali.
Seorang warga sekitar yang enggan identitas lengkapnya dipublikasikan, Samuel, mengaku aktivitas di lokasi telah berlangsung sekitar sepekan terakhir.

“Sudah seminggu ini beroperasi, Bang. Setiap hari ada mobil yang menyetor solar, mulai dari mobil pribadi hingga pikap yang masuk ke jalan itu. Dulu tempat itu merupakan gudang pengoplosan gas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ternyata, Penangguhan Penahanan Korban Pencurian Jadi Tersangka di Polrestabes Medan Setelah Menangkap Maling Atas Atensi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Warga menduga solar yang ditampung di lokasi tersebut selanjutnya diolah sebelum dijual kembali kepada sejumlah perusahaan maupun pengecer. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Keberadaan gudang yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama ketika pasokan BBM di sejumlah wilayah Sumatera Utara kerap dikeluhkan sulit diperoleh. Kondisi itu menyebabkan sebagian masyarakat harus mengantre cukup lama untuk mendapatkan BBM.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan bersama instansi terkait, segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di gudang tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

BACA JUGA:  Pelaku Pembobol Ruko dan Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *