banner 325x300
banner 325x300
Berita

Usut Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Polda Metro Jaya Geledah Sembilan Lokasi

×

Usut Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Polda Metro Jaya Geledah Sembilan Lokasi

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

JAKARTA — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Hangatnya Kebersamaan, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Makan Bersama Warga di Lokasi Pekerjaan

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Kombes Victor dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Lokasi tersebut meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya. Seluruh temuan akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

BACA JUGA:  Lanud Sjamsudin Noor Tebar Manfaat di Hari Bakti ke-79 TNI AU Tahun 2026, Ribuan Warga Kalsel Nikmati Layanan Kesehatan Gratis dan Bazar UMKM Murah

Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat tersangka merupakan pihak dari PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar. Penyidik juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:  Cegah Konflik Meluas, Kapolres Bitung Temui Dua Kelompok Warga, Blokade Jalan Dibuka

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujarnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *