banner 325x300
banner 325x300
BeritaLingkungan

Diduga Bakar Lahan untuk Buka Kebun Kopi, Api Merembet dan Rusak Kebun Warga di Gumay Ulu Lahat

Avatar photo
×

Diduga Bakar Lahan untuk Buka Kebun Kopi, Api Merembet dan Rusak Kebun Warga di Gumay Ulu Lahat

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com || LAHAT, SUMATERA SELATAN — Dugaan pembakaran lahan untuk membuka area perkebunan kopi menjadi sorotan warga di Desa Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembakaran lahan milik seorang warga yang rencananya digunakan untuk membuka kebun kopi.

Persoalan kemudian muncul ketika api diduga membesar dan merembet ke area sekitar hingga menyebabkan kerusakan pada kebun milik warga lainnya.

Informasi mengenai dugaan pembakaran tersebut diperkuat oleh keterangan warga yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Namun, siapa yang melakukan pembakaran, bagaimana api bermula, serta apakah terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian masih perlu dipastikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Bukan Sekadar Lahan Milik Sendiri

Sejumlah warga menyayangkan peristiwa tersebut dan meminta Polres Lahat segera melakukan pemeriksaan secara profesional.

Menurut warga, status lahan sebagai milik pribadi tidak otomatis mengakhiri persoalan apabila aktivitas pembakaran terbukti menyebabkan api merembet hingga menimbulkan kerusakan pada lahan atau kebun milik orang lain.

“Kalau benar pembakaran lahan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan dan kemudian api membesar hingga merusak kebun warga lain, kami meminta agar kejadian ini segera diselidiki secara serius. Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujar salah seorang warga.

Warga juga mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara tersebut, termasuk apakah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran telah dimintai keterangan oleh aparat.

BACA JUGA:  "Melanjutkan Warisan Ilmu, Menjemput Pertolongan Allah: Tadabbur Surah Ali Imran Ayat 123 di Majlis Al-Mi'raj"

Polri Tegaskan Pembakaran untuk Buka Lahan Dapat Diproses Hukum

Persoalan ini menjadi penting karena Polri saat ini memperkuat penegakan hukum terhadap karhutla. Hingga 4 September 2026, Polri melaporkan 169 laporan polisi terkait karhutla dengan 113 tersangka. Polri juga menyebut para tersangka didominasi perorangan yang melakukan pembakaran di lahan sekitar atau miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.

Bahkan di Sumatera Selatan, Polda Sumsel pada 17 September 2026 menyatakan telah menangani 46 laporan polisi karhutla dengan 39 tersangka, termasuk 16 tersangka dari unsur korporasi yang masih menjalani proses hukum.

Artinya, kepemilikan atas lahan bukan satu-satunya aspek yang perlu dilihat. Penyidik tetap perlu memastikan cara pembukaan lahan, sumber api, kronologi kebakaran, dampak yang ditimbulkan, serta ada atau tidaknya unsur pidana.

Ada Ancaman Hukum terhadap Pembakaran Lahan

Secara hukum, Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut.

BACA JUGA:  Ketua IESPA Ibnu Riza Apresiasi Kapolri Cup 2026: Wadah Luar Biasa, dari Polres hingga Panggung Nasional

Dalam praktik penegakan hukum tahun 2026, polisi juga telah menangani kasus ketika seseorang membakar lahan miliknya sendiri untuk membuka perkebunan dan kemudian api meluas. Salah satu contoh di Musi Rawas, seorang warga diamankan setelah didapati melakukan pembakaran di lahan miliknya yang hendak dijadikan kebun.

Karena itu, dugaan kejadian di Desa Rindu Hati layak mendapatkan penjelasan resmi agar masyarakat mengetahui apakah peristiwa tersebut masuk dalam unsur pelanggaran hukum atau tidak.

Warga Pertanyakan: Sudahkah Ada Pemeriksaan?

Masyarakat meminta aparat tidak hanya melihat status kepemilikan lahan, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kebun warga lain.

“Kami bukan ingin menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara profesional, adil dan merata, tidak tebang pilih. Jika memang tidak terbukti, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau terbukti ada kesengajaan dan akibatnya merugikan warga lain, tentunya harus ada proses hukum,” tegas warga tersebut.

Pertanyaan warga kini mengarah pada Polres Lahat, khususnya terkait langkah penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pihak yang diduga melakukan pembakaran? Apakah lokasi telah diperiksa? Berapa luas kebun warga yang terdampak? Dan apakah terdapat bukti yang dapat menjelaskan sumber serta penyebab api?

BACA JUGA:  Iptu Omrin S. Diduga Lama Berkomunikasi dengan Bos Judi Tembak Ikan ' Saragih ', Warga Minta Propam Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan Tindak Tegas!

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Polres Lahat Diharapkan Buka Penanganan Perkara

Hingga berita ini diterbitkan, SuaraRepublik.com belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolres Lahat mengenai perkembangan penanganan dugaan pembakaran lahan di Desa Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu.

Konfirmasi kepolisian diperlukan untuk memastikan apakah laporan telah diterima, apakah penyelidikan telah dilakukan, serta apakah telah ada pihak yang dimintai keterangan.

SuaraRepublik.com juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pemilik lahan maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi warga dan belum dimaksudkan untuk menyimpulkan siapa yang bersalah. SuaraRepublik.com menjunjung asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, hak jawab, dan Kode Etik Jurnalistik. Dugaan pembakaran maupun dugaan kerugian terhadap kebun warga harus terlebih dahulu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang sah. Pihak yang disebut atau diduga berkaitan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sementara kesalahan seseorang tidak dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kategori: Lingkungan
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *