banner 325x300
banner 325x300
Berita

15 Hari Berlalu, Korban Pengeroyokan Linggis di Salatiga Masih Terbaring di Rumah Sakit, FERADI WPI Desak Polisi Tangkap Pelaku

×

15 Hari Berlalu, Korban Pengeroyokan Linggis di Salatiga Masih Terbaring di Rumah Sakit, FERADI WPI Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COM – SALATIGA — Kondisi M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI yang menjadi korban dugaan pengeroyokan menggunakan linggis besi, dilaporkan masih memprihatinkan setelah 15 hari sejak peristiwa terjadi.

 

Sholeh kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Salatiga. Berdasarkan keterangan pihak FERADI WPI, korban mengalami cedera serius pada bagian paru-paru dan harus mendapatkan perawatan menggunakan oksigen serta selang untuk membantu mengeluarkan cairan dari paru-parunya.

 

Selain itu, tubuh korban disebut mengalami sejumlah luka jahitan dan memar. Kondisi tersebut membuat Sholeh masih harus menjalani perawatan intensif.

 

Pada Sabtu (26/9/2026), Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, menjenguk Sholeh.

 

Menurut pihak FERADI WPI, Eko Ponco yang selama ini dikenal tegar bahkan tidak mampu menahan air mata ketika melihat kondisi rekannya yang masih terbaring lemah.

BACA JUGA:  WNA Asal China Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, Tinggal Tak Sesuai Visa dan Tidak Melapor, Warga Bukit Lama Resah

 

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, turut menyampaikan permohonan doa bagi kesembuhan Sholeh.

 

«“Rekan-rekan, kami mohon doanya agar kondisi keluarga FERADI WPI kita, Bang Sholeh, bisa segera pulih kembali,” ujar Donny.»

 

Sementara itu, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Tim Advokasi penanganan perkara Sholeh, mengapresiasi langkah Polres Salatiga yang disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

 

Namun, pihaknya berharap proses penyelidikan tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah hukum terhadap pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti diduga terlibat.

 

«“Terima kasih Polres Salatiga yang bergerak cepat memeriksa semua pihak terkait kejadian yang menimpa rekan kami Sholeh. Hanya saja, kami menunggu aksi dari Polres Salatiga untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku apabila telah memenuhi ketentuan hukum dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Agus Polenk.»

BACA JUGA:  Menhut Raja Antoni Turun ke Karhutla Kalbar : Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada

 

Desakan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

 

Ia mengecam keras dugaan pengeroyokan yang dialami Sholeh dan meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara serius.

 

Menurut Basriyanto, peristiwa tersebut terjadi di area parkiran Toko Benang Raja Salatiga pada 12 September 2026. Ia juga menyebut rekaman CCTV terkait kejadian telah diserahkan kepada Polres Salatiga.

 

«“Kami mengutuk keras kekejian terhadap Sholeh. Kami meminta Polres Salatiga tegas menindaklanjuti perkara ini. Rekaman CCTV juga telah diserahkan. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Basriyanto.»

 

BACA JUGA:  SATGAS KEPOLISIAN OPERASI DAMAI CARTENZ TINDAK PASUKAN BATALYON EDEN SAWI DI KPU LAMA DEKAI, EMPAT ORANG MENINGGAL DUNIA

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., juga meminta aparat segera memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.

 

«“Para pelaku harus segera ditindak sesuai hukum apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti memang terbukti terlibat. Apalagi informasi mengenai CCTV telah disampaikan kepada Polres Salatiga. Kami berharap proses hukum berjalan tegas, profesional, dan transparan,” ujar Ismail.»

 

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 12 September 2026. Hingga Sabtu (26/9/2026), pihak FERADI WPI menyatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Polres Salatiga terkait penanganan perkara tersebut.

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *