Pada kesempatan tersebut, Dharma Putra sangat berharap agar kegiatan investasi dibidang Energi Bersih di Bali diberikan insentif dan kemudahan dalam proses pengurusan perizinan seperti percepatan terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan persyaratan perizinan lainnya, sehingga kegiatan investasi dibidang energi bersih dapat lebih banyak diimplementasikan di Provinsi Bali.
PERTALINDO adalah wadah berhimpunnya tenaga ahli lingkungan hidup yang kompeten, memiliki integritas dalam menjalankan profesinya, sehingga dapat mewujudkankan pengabdian kepada bangsa dan negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Pembangunan Berkelanjutan. (Bud)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.