Perkara Berada dalam Tahap Restorative Justice

Secara normatif, mekanisme keadilan restoratif telah memperoleh pengaturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mekanisme keadilan restoratif dan menempatkannya sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana pada tahapan tertentu.

 

Sementara itu, Polda Banten dalam surat undangannya secara eksplisit menyebut agenda yang dijadwalkan sebagai gelar perkara dalam rangka proses Restorative Justice.

 

Karena itu, bagi Tim Kuasa Hukum, persoalan waktu pemberitahuan dinilai penting bukan semata-mata mengenai kehadiran administratif, tetapi juga berkaitan dengan kesempatan Uun untuk hadir, menyampaikan sikap, memberikan keterangan, serta mengikuti proses musyawarah secara efektif.

 

Tim Kuasa Hukum Tetap Siap Hadir

Meskipun meminta penjadwalan ulang, Tim Kuasa Hukum Uun menyatakan tetap siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu gelar perkara pengganti yang memungkinkan dihadiri Uun bersama tim hukumnya.

 

Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum berharap permohonan penjadwalan ulang dapat dipertimbangkan dan dikabulkan agar proses gelar perkara serta penyelesaian melalui mekanisme RJ dapat berjalan secara efektif dengan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk hadir dan berpartisipasi secara patut.

 

Surat permohonan tersebut dibuat di Bogor, 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun.

 

Dengan demikian, posisi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum saat ini adalah tetap membuka dan mendukung proses Restorative Justice, tetapi meminta agar agenda gelar perkara dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan yang memberikan waktu yang wajar untuk melakukan persiapan.

 

Catatan Redaksi:

Redaksi media kami menyajikan informasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan yang tersedia kepada redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(RED)