Tim juga menyatakan pada waktu yang sama telah terdapat agenda lain yang sebelumnya telah dijadwalkan dan tidak dapat ditinggalkan secara mendadak.

 

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Menolak Restorative Justice

Kuasa hukum Uun melalui Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa ketidakhadiran pada agenda yang telah ditetapkan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap gelar perkara maupun proses penyelesaian melalui Restorative Justice.

 

Dalam surat resmi yang ditandatanganinya sebagai Kuasa Hukum, Revan menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati dan mendukung proses yang sedang dilaksanakan penyidik serta membuka ruang untuk mengikuti gelar perkara pada waktu yang dapat dipersiapkan secara layak.

 

“Ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum pada jadwal tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan gelar perkara maupun proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.” Tegasnya

 

Tim kuasa hukum juga menilai kehadiran Uun beserta penasihat hukumnya penting karena Uun merupakan pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara dan diperlukan untuk memberikan keterangan, menyampaikan sikap, serta mengikuti proses musyawarah dalam rangka RJ.

 

Minta Jadwal Baru dengan Pemberitahuan yang Memadai

Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta agar penyidik memberikan jadwal baru dengan waktu pemberitahuan yang memadai dan efektif, sehingga Uun bersama kuasa hukumnya dapat mempersiapkan kehadiran secara baik.

 

Tim juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada agenda berikutnya. Setiap undangan atau pemberitahuan mengenai gelar perkara diminta disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, khususnya tim kuasa hukum, dalam waktu yang cukup sebelum agenda dilaksanakan.

 

Menurut surat tersebut, waktu pemberitahuan yang memadai diperlukan agar pihak yang diundang dapat menerima informasi, melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah terjadwal, serta mempersiapkan kehadiran secara efektif.

 

Tim menyatakan pemberitahuan yang disampaikan pada hari yang sama dengan waktu pelaksanaan, terlebih dengan rentang waktu yang sangat singkat, berpotensi menyulitkan pihak yang diundang untuk hadir secara efektif. Karena itu, penjadwalan berikutnya diminta mempertimbangkan aspek kepastian, kepatutan, dan efektivitas waktu pemberitahuan.

 

Donny Andretti ( Advokat Senior, Ketua Umum OA FERADI WPI, Pimpinan Subur Jaya Lawfirm ), Pemanggilan Harus Memperhatikan Jangka Waktu yang Wajar

Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, pemanggilan terhadap pihak yang memiliki kapasitas sebagai Tersangka dan/atau Saksi tidak hanya berkaitan dengan adanya surat panggilan, tetapi juga harus memperhatikan kepatutan waktu agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan yang layak untuk mempersiapkan kehadirannya.

 

Menurut Donny, prinsip tersebut secara tegas terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah “dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.”