Terkait pria yang mengaku sebagai anggota Polda Sumsel, Adi menegaskan HSB tidak mengambil kesimpulan sepihak.
Menurutnya, identitas pria tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat untuk diverifikasi.
“Kami tidak menuduh. Jika benar anggota Polri, identitasnya tentu dapat diverifikasi. Jika bukan, tentu perlu ditelusuri mengapa yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polda Sumsel,” ujarnya.
Adi juga meminta aparat tidak hanya memeriksa dokumen muatan. Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup asal BBM, kepemilikan, tujuan pengiriman, legalitas kendaraan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan pengangkutan tersebut.
“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganannya jangan berhenti pada sopir. Pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik distribusi juga perlu ditelusuri,” katanya.
Adi menegaskan HSB tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Setiap temuan di lapangan, menurut dia, akan diserahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun setiap temuan akan kami serahkan kepada aparat agar diproses secara hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk dukungan HSB terhadap penegakan hukum sekaligus respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran BBM tanpa dokumen resmi.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini disusun, truk tangki tronton Hino beserta sopir telah diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumsel. Legalitas muatan, asal-usul BBM, serta identitas pria yang mengaku sebagai anggota Polda Sumsel masih menunggu hasil pemeriksaan, verifikasi, dan klarifikasi resmi dari aparat berwenang. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab: Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Dugaan mengenai legalitas muatan maupun identitas seseorang masih merupakan informasi yang menunggu verifikasi aparat berwenang dan tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum.
Penulis: Tim SR
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.