banner 325x300
banner 325x300
Berita

Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Kawal Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg, Tergugat Kembali Tidak Hadir, Sidang Ditunda hingga 13 Agustus 2026

×

Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Kawal Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg, Tergugat Kembali Tidak Hadir, Sidang Ditunda hingga 13 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COM – SEMARANG – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (6/8/2026) kembali mengalami penundaan setelah Tergugat I, BPR Artomoro, tidak hadir dalam persidangan.6 Agustus 2026

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemanggilan kembali Tergugat I. Dalam penetapannya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan meskipun Tergugat I kembali tidak menghadiri persidangan.

Tim Hukum Penggugat Tetap Hadir

BACA JUGA:  Ketum Fast Respon Agus Flores Yakin Kapolda Kalteng Mampu Ungkap Penembakan Anggota Polri oleh Pelaku Narkoba : " Beliau Jenderal Tegas dan Berani "

Meski persidangan ditunda, Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI tetap hadir untuk mengawal jalannya proses hukum.

Turut hadir dalam persidangan, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari:

– Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX

– Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX

Sementara tim pendamping hukum FERADI WPI yang turut hadir, yakni:

– Ass. Adv. Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX

BACA JUGA:  Jalin Sinergitas, DPW PW FRN Sumut Lakukan Silaturahmi kepada Danyon 11/WBY

– Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

– Ilma Nurul Fadillah, S.H.

Adv. Donny Andretti dan Adv. Markus Wijaya menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada Penggugat hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Sukindar menyampaikan bahwa kehadiran tim hukum merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal proses peradilan serta memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.

“Kehadiran kami hari ini merupakan wujud komitmen FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm dalam mengawal perkara ini hingga tuntas. Kami berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga proses persidangan dapat berjalan efektif, lancar, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang.

BACA JUGA:  Jembatan Merah Putih Polres Kutim Rampung 100 Persen

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

(RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *