banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate, Dua Pelaku Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Binjai – Di bawah kepemimpinan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap dugaan peredaran Catrige Pod yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate di wilayah hukum Polres Binjai.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang diduga dapat menyediakan Catrige Pod berisi etomidate. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan undercover buy.

BACA JUGA:  Menu Bergizi Dikawal Polisi Hingga Tiba Di Sekolah Dan Posyandu, 1.632 Penerima Nikmati MBG Di Kutim

Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.30 wib, petugas mengamankan FA (23) di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, setelah menyerahkan 3 buah Catrige Pod dengan berat brutto 20,20 gram. Dari FA turut diamankan 1 unit telepon seluler.

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada RFS (23). Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 wib, petugas mengamankan RFS dan menyita 1 unit telepon seluler serta 1 unit mobil Nissan March warna silver.

Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Praktisi Intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra Nilai Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah Kental Nuansa Politik

Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai., tegas AKBP Bimo Moernanda. (Tim)

BACA JUGA:  Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Ditutup, 124.276 Pengunjung Ramaikan Kegiatan Selama Lima Hari

Humasresbinjai

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *