banner 325x300
banner 325x300
Berita

Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan Inovasi Layanan dan Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Agustus 2026

×

Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan Inovasi Layanan dan Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Agustus 2026

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

BEKASI – Samsat Kabupaten Bekasi terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan berbagai inovasi strategis sepanjang Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pengurusan administrasi kendaraan lainnya.

Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratuleni, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berfokus pada prinsip pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional.

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan profesional agar masyarakat semakin nyaman dalam mengurus administrasi kendaraan maupun membayar pajak tepat waktu,” ujar AKP Resi.

Akses Layanan Lebih Luas

Untuk menjangkau masyarakat secara lebih efektif, Samsat Kabupaten Bekasi menyediakan beragam kanal layanan. Masyarakat kini dapat mengakses pelayanan melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Corner, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan digital E-Samsat. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

BACA JUGA:  IPW Akui, Jenderal Naga Sukses Bawa Korlantas Perubahan Positif

Inovasi Program Unggulan

Sejumlah program inovatif diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat, antara lain:

Samkopi dan Samkopdes: Layanan pembayaran pajak kendaraan secara cicilan yang bekerja sama dengan koperasi industri dan koperasi desa. Program ini telah tersedia di wilayah seperti Desa Sukasari, Sukaresmi, Serang, Pasir Gombong, dan sekitarnya, khususnya ditujukan untuk membantu pekerja industri dan masyarakat desa.

Program “Urang Cikarang Ngurus Pajak Gampang, Hadiah Datang”: Sebuah insentif berupa paket sembako gratis dan kupon undian bagi lima wajib pajak pertama setiap hari yang membayar pajak kendaraan lima tahunan tanpa memiliki riwayat tunggakan selama lima tahun berturut-turut.

Penyederhanaan Persyaratan: Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak kini hanya perlu membawa KTP yang masih berlaku dan STNK asli, tanpa perlu menyertakan KTP pemilik pertama kendaraan.

BACA JUGA:  Patroli Minggu Dini Hari Polres Metro Jakbar Beri Rasa Aman bagi Warga

Peningkatan Fasilitas Fisik: Samsat juga memperbaiki kenyamanan pengunjung dengan menyediakan ruang tunggu yang lebih baik, area bermain anak, ruang laktasi, serta akses ramah bagi penyandang disabilitas.

Operasi Gabungan Dongkrak Kepatuhan

Selain kemudahan layanan, Samsat Kabupaten Bekasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polres Metro Bekasi, dan instansi terkait rutin menggelar operasi gabungan. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam operasi terakhir, petugas memeriksa total 174 kendaraan, terdiri dari 110 kendaraan roda dua dan 64 kendaraan roda empat. Antusiasme masyarakat terlihat ketika sejumlah wajib pajak langsung memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia di lokasi operasi untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

BACA JUGA:  Wakil Panglima TNI Buka 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp2,58 Miliar

Upaya optimalisasi pelayanan tersebut membuahkan hasil positif. Tercatat, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gendong, dan berbagai outlet pelayanan lainnya mencapai sekitar Rp2,58 miliar.

AKP Resi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

“Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan, Samsat Kabupaten Bekasi berlokasi di Jalan Industri No. 14, Pasir Gombong, Cikarang Utara. Layanan dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB. Informasi terkini mengenai jadwal Samsat Keliling Agustus 2026 dapat diakses melalui kanal informasi resmi Samsat Kabupaten Bekasi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *