banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Saksi Belum Diperiksa, Glend Dito Ompusunggu Maling Toko Ponsel Pancur Batu Terancam 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Kepemilikan Senjata Tajam

×

Saksi Belum Diperiksa, Glend Dito Ompusunggu Maling Toko Ponsel Pancur Batu Terancam 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Kepemilikan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Penanganan kepemilikan senjata tajam (sajam) oleh salah seorang pelaku pencurian toko ponsel di Pancur Batu kembali menjadi sorotan. Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut dipertanyakan karena sejumlah saksi yang disebut berada di lokasi penangkapan mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 1 Agustus 2026, sebilah senjata tajam diduga diamankan saat proses penangkapan dua pelaku pencurian di Hotel Kristal, Medan Tuntungan, pada 23 September 2025. Menurut pihak korban, penangkapan dilakukan atas arahan dan didampingi oleh oknum penyidik Polsek Pancur Batu.

Pihak korban menjelaskan, sebelum pelaku diamankan, salah seorang pelaku Glend Dito Ompusunggu diduga terlihat mengintip dari jendela kamar hotel sambil memegang sebilah pisau. Karena khawatir akan diserang, korban mengaku berupaya menepis pelaku, kemudian membawa pelaku keluar dari kamar dan menyerahkannya kepada penyidik yang telah menunggu di pintu masuk Hotel Kristal. Bersamaan dengan itu, korban juga mengaku menyerahkan barang bukti berupa pisau yang diduga dibawa pelaku kepada petugas kepolisian.

BACA JUGA:  Proyek BRT Mebidang di Pajak Glugur Dikeluhkan : Tanpa Sosialisasi dan Mangkrak dari Target

Menurut pihak korban, dugaan tindak pidana terkait kepemilikan senjata tajam tersebut tidak langsung diproses. Perkara itu disebut baru diproses setelah terjadi perdamaian antara korban pencurian dengan para pelaku, kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polsek Medan Tuntungan.

Pihak korban juga menyatakan bahwa setelah membantu melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, mereka justru dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan. Di sisi lain, menurut pihak korban, salah seorang pelaku diduga membawa senjata tajam saat proses penangkapan berlangsung. Pihak korban juga mengklaim pelaku mengakui bahwa pisau tersebut merupakan miliknya.

Yang menjadi pertanyaan, hingga saat ini perkembangan penanganan dugaan kepemilikan senjata tajam tersebut belum diketahui secara jelas. Pihak korban mempertanyakan mengapa saksi-saksi yang berada di lokasi penangkapan, termasuk mereka yang melihat langsung peristiwa tersebut, belum pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan.

BACA JUGA:  Sambut Hari Bhayangkara ke - 80, Kapolda Jambi Pimpin Anjangsana dan Beri Tali Asih ke Purnawirawan

Selain itu, pihak korban meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai status barang bukti pisau yang disebut telah diserahkan kepada penyidik sejak hari penangkapan. Menurut mereka, kejelasan mengenai barang bukti dan pemeriksaan seluruh saksi merupakan bagian penting dalam mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Secara hukum, kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Namun demikian, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang objektif, termasuk pembuktian mengenai kepemilikan, penguasaan, tujuan membawa senjata tajam, serta pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA:  Kapolsek Muara Wahau Hadiri GERMAS Di Nehas Liah Bing, Kapolres Aryansyah : Hidup Sehat Dimulai Dari Kesadaran Bersama

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah seluruh proses penyelidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku? Mengapa saksi-saksi yang disebut mengetahui langsung peristiwa tersebut belum dimintai keterangan? Bagaimana perkembangan penanganan perkara dugaan kepemilikan senjata tajam yang disebut telah dilimpahkan ke Polsek Medan Tuntungan? Dan apakah seluruh barang bukti telah didokumentasikan serta ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku?

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Polsek Medan Tuntungan maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan perkara tersebut. Klarifikasi dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjawab pertanyaan masyarakat, serta menghindari munculnya berbagai spekulasi terkait penanganan dugaan kepemilikan senjata tajam dalam kasus tersebut. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *