banner 325x300
banner 325x300
Berita

Revan Pratama Wijaya: Konsolidasi Nasional FERADI WPI Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum Perkara Fam Fuk Tjhong / Eyang Uun

×

Revan Pratama Wijaya: Konsolidasi Nasional FERADI WPI Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum Perkara Fam Fuk Tjhong / Eyang Uun

Sebarkan artikel ini

 

SUARAREPUBLIK.COM – SEMARANG – Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya SH, menegaskan bahwa Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang diselenggarakan di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026) malam, merupakan forum strategis untuk memperkuat koordinasi organisasi dalam mengawal pendampingan hukum terhadap Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, yang saat ini berstatus sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Menurut Revan, forum tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antarpengurus dan anggota FERADI WPI dari berbagai daerah, tetapi juga menjadi ruang konsolidasi untuk menyatukan langkah organisasi agar seluruh proses pendampingan hukum berjalan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam wawancara usai kegiatan, Revan menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI beserta seluruh panitia yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Atas nama Tim Advokasi, saya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI, Bapak Adv. Donny Andretti, yang telah menginisiasi dan memfasilitasi terselenggaranya forum konsolidasi ini. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh langkah pendampingan hukum terhadap Pak Uun berjalan secara terarah, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Batagak Pangulu Suku Kampai Kaum Datuak Rajo Mangkuto di Air Haji Berlangsung Meriah, Ratusan Masyarakat Hadiri Prosesi Adat

Saya juga menyampaikan penghargaan kepada Ketua Panitia beserta seluruh panitia serta seluruh pengurus dan anggota FERADI WPI dari berbagai daerah yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan memberikan dukungan,” ungkap Revan.

Lebih lanjut, Revan menegaskan bahwa tim advokasi berkomitmen mengawal perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang sah tanpa membangun opini yang dapat mengganggu proses penyidikan.

“Sebagai tim advokasi, kami memahami bahwa ruang pembuktian berada dalam kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji di hadapan persidangan. Karena itu, fokus kami bukan membangun persepsi di ruang publik, melainkan memastikan setiap langkah hukum ditempuh secara konstitusional, berdasarkan alat bukti yang sah, serta menghormati seluruh tahapan proses peradilan pidana,” tambahnya.

Menurut Revan, konsolidasi nasional juga menghasilkan kesepahaman bersama bahwa seluruh unsur organisasi harus menjaga disiplin komunikasi agar tidak menimbulkan informasi yang berbeda-beda di ruang publik.

BACA JUGA:  " Kalau Bisa Dihukum Mati! " PDI - P dan PAN Kompak Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Terberat

“Kami ingin seluruh komunikasi organisasi berjalan dalam satu arah dan satu narasi yang bertanggung jawab. Hal ini bukan untuk membatasi penyampaian informasi, melainkan untuk menjaga akurasi, menghindari kesalahpahaman, sekaligus menghormati independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya.

Dengan komunikasi yang terkoordinasi, pendampingan hukum dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” jelasnya.

Revan juga menilai bahwa penegakan hukum yang profesional merupakan kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya kepentingan para pihak yang sedang berperkara.

“Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila setiap perkara diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena tekanan opini ataupun pengaruh pihak tertentu. Oleh sebab itu, kami memilih menempuh seluruh upaya melalui jalur hukum yang tersedia serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen sesuai kewenangannya,” tegas Revan.

Ia menambahkan, Tim Advokasi FERADI WPI akan terus melakukan koordinasi internal, memberikan pendampingan kepada klien, serta mengikuti setiap perkembangan penyidikan secara profesional tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.

BACA JUGA:  Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha : Kriminalisasi, Pungli dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Konsolidasi Nasional FERADI WPI sendiri dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Selain menjadi forum konsolidasi organisasi, kegiatan tersebut juga membahas strategi koordinasi pendampingan hukum, penguatan komunikasi internal, serta komitmen bersama untuk mengawal proses hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Menutup keterangannya, Revan mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan pembuktian selesai dilaksanakan.

“Kami berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Pada akhirnya, hukumlah yang akan berbicara melalui proses pembuktian yang objektif. Sikap menghormati proses hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan keadilan itu sendiri,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *