banner 325x300
banner 325x300
Berita

Melalui Petunjuk CCTV, Ungkap Dugaan Pencurian di Gedung Walet Kenohan

×

Melalui Petunjuk CCTV, Ungkap Dugaan Pencurian di Gedung Walet Kenohan

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.Com

Kutai Kartanegara, 16 September 2026

Kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu petunjuk yang membantu personel Polsek Kenohan mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Informasi awal diterima polisi dari masyarakat setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang berada di sekitar gedung sarang burung walet milik warga di Desa Teluk Muda RT 006.

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria melakukan aktivitas mencurigakan sebelum masuk ke dalam gedung. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Kenohan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:  Semangat Gotong Royong Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore dan Warga Bangun Drainase di Desa Lolobata

Hasil penyelidikan membawa petugas kepada seorang pria berinisial RH (34) yang kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk merek VEGER yang berisi rekaman CCTV serta sebilah parang dengan panjang sekitar 60 sentimeter dan gagang berbahan kayu.

Kapolsek Kenohan *AKP Giri Pratiwo* mengatakan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur penyidikan. Petugas telah membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta meminta keterangan dari pihak yang diamankan.

BACA JUGA:  Sat Brimob Polda Kaltim Respon Cepat Bantu Tangani Karhutla di Beberapa Wilayah Cegah Api Meluas

Perkara tersebut tercatat dalam *Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT/Polsek Kenohan/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kaltim*, tertanggal 15 September 2026.

Dalam prosesnya, penyidik menerapkan *Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023*, sesuai konstruksi perkara yang masih didalami.

*Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si.*, mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi, termasuk CCTV, dapat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi rangkaian peristiwa dan menemukan petunjuk dalam proses penyelidikan.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan prosedur dan pembuktian. Rekaman CCTV dapat menjadi salah satu petunjuk yang membantu penyidik, namun seluruh alat bukti tetap harus dianalisis dan dikaitkan dengan fakta-fakta lain dalam proses penyidikan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kerja Keras Hampir Tuntas, RTLH TMMD ke-129 Kini Memasuki Tahap Akhir

Tedy menegaskan, proses hukum terhadap pihak yang diamankan tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi penyidik untuk melengkapi alat bukti dan keterangan yang diperlukan.

“Polda Kaltim mengingatkan masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan, termasuk memanfaatkan sistem pengawasan seperti CCTV. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

 

Sumber : Humas Polda Kaltim

Penulis : Aroel Mandang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *