banner 325x300
banner 325x300
BeritaKlarifikasi

RAB HUT RI Rp107 Juta Jadi Sorotan, Camat Talang Kelapa Tegaskan Tak Ada Anggaran Kecamatan

Avatar photo
×

RAB HUT RI Rp107 Juta Jadi Sorotan, Camat Talang Kelapa Tegaskan Tak Ada Anggaran Kecamatan

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com | BANYUASIN — Polemik proposal kegiatan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, memasuki babak klarifikasi. Pihak Kecamatan Talang Kelapa menegaskan bahwa angka Rp107 juta yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan rencana kebutuhan kegiatan yang disusun panitia dan bukan anggaran Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa.

Lebih tegas, pihak kecamatan menyatakan tidak terdapat anggaran Kecamatan Talang Kelapa Tahun 2026 yang dialokasikan untuk kegiatan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

Klarifikasi tersebut sekaligus memperjelas bahwa angka Rp107 juta dalam proposal tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai dana APBD atau uang yang telah tersedia di kas Kecamatan Talang Kelapa.

“Angka yang tercantum dalam proposal merupakan rencana kebutuhan biaya kegiatan yang disusun oleh panitia, bukan berarti seluruhnya merupakan anggaran Kecamatan Talang Kelapa.”

Rp107 Juta Bukan Anggaran Kecamatan

Menurut pihak Kecamatan Talang Kelapa, proposal kegiatan dibuat oleh Panitia Pelaksana Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan sekaligus bahan pengajuan dukungan pembiayaan.

Dalam proposal tercantum sejumlah sumber pembiayaan, termasuk sumbangan atau partisipasi perusahaan, UMKM, pelaku usaha, dinas/instansi, sekolah dan masyarakat yang sifatnya tidak mengikat.

Namun, dengan adanya penegasan bahwa tidak ada anggaran Kecamatan Talang Kelapa Tahun 2026 untuk kegiatan tersebut, sumber pembiayaan RAB Rp107 juta menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan realisasi keuangan panitia.

Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa untuk mengetahui jumlah dana yang benar-benar telah diterima dan digunakan, diperlukan dokumen seperti bukti penerimaan, bukti pengeluaran, pembukuan dan laporan pertanggungjawaban panitia.

Bukan Kegiatan Internal Pegawai Kecamatan

Pihak Kecamatan Talang Kelapa menjelaskan bahwa kegiatan yang direncanakan dalam proposal tersebut bukan kegiatan internal pegawai kantor Kecamatan Talang Kelapa.

BACA JUGA:  Polres Palas Gelar Upacara HUT ke - 80 Bhayangkara, Tegaskan Komitmen Mengabdi Untuk Rakyat

Kegiatan tersebut disebut sebagai kegiatan kemasyarakatan dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan dirancang dengan melibatkan masyarakat.

Karena itu, keberadaan Camat dalam struktur administrasi atau tanda tangan pada dokumen proposal perlu dibedakan dari posisi sebagai pihak yang mengelola seluruh keuangan kegiatan.

Panitia Disebut Diketuai H. Herlambang Susila

Dalam proposal tercantum nama H. Herlambang Susila, S.Sos., M.Si. sebagai Ketua Panitia, sedangkan Fibriana Hartini, SKM. tercantum sebagai Sekretaris.

Namun, ketika ditanyakan mengenai nomor dan tanggal SK pembentukan panitia, nama bendahara serta struktur lengkap kepanitiaan, pihak kecamatan menyatakan perlu merujuk pada dokumen pembentukan kepanitiaan agar tidak memberikan informasi yang keliru.

Hal tersebut masih menjadi bagian yang perlu diperjelas berdasarkan dokumen resmi.

Tanda Tangan Camat Hanya “Mengetahui”

Mengenai tanda tangan Camat pada bagian “Mengetahui”, pihak Kecamatan Talang Kelapa membenarkan adanya tanda tangan tersebut.

Namun, tanda tangan itu dijelaskan sebagai bentuk bahwa Camat mengetahui adanya pelaksanaan kegiatan HUT Kemerdekaan RI di tingkat Kecamatan Talang Kelapa.

Pihak kecamatan menegaskan bahwa tanda tangan tersebut tidak dimaknai sebagai persetujuan pribadi Camat terhadap seluruh rincian RAB ataupun sebagai perintah kepada pihak tertentu untuk memberikan sumbangan dengan nominal tertentu.

“Tanda tangan ‘Mengetahui’ tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan Camat secara pribadi terhadap seluruh rincian RAB maupun sebagai perintah kepada pihak tertentu untuk memberikan sejumlah uang tertentu.”

Partisipasi Harus Bersifat Tidak Mengikat

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pihak yang mengedarkan proposal serta meminta partisipasi kepada perusahaan, UMKM, sekolah, desa/kelurahan maupun pihak lainnya.

BACA JUGA:  Tim Cegah Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri Berkontribusi Bagikan Brosur Anti IRET dan NVE Pada Acara Festival Bungan dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026

Pihak kecamatan menjelaskan bahwa proposal kegiatan dan permohonan dukungan merupakan bagian dari administrasi panitia pelaksana.

Namun, apabila terdapat permohonan partisipasi, sifatnya harus tidak mengikat.

Camat juga menyatakan tidak pernah memberikan instruksi untuk mewajibkan pihak tertentu memberikan sumbangan dengan nominal tertentu.

Apabila ada pihak yang menerima permintaan bantuan dengan mengatasnamakan Camat atau Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa dan menyatakan bantuan tersebut wajib, pihak kecamatan meminta agar hal tersebut dikonfirmasikan untuk dilakukan pengecekan.

Realisasi Dana Belum Disampaikan

Ketika ditanyakan mengenai apakah telah terdapat penerimaan dan pengeluaran dana, termasuk berapa total dana yang telah dihimpun dan digunakan, pihak Kecamatan Talang Kelapa belum menyampaikan nominal konkret.

Alasannya, pihak kecamatan tidak ingin menyampaikan angka yang belum terverifikasi.

Dengan demikian, publik masih menunggu data mengenai berapa dana yang telah diterima, siapa saja sumber pemberinya, berapa dana yang telah digunakan dan untuk kebutuhan apa saja.

Panitia Akan Diminta Transparan

Pihak Kecamatan Talang Kelapa menyampaikan bahwa pada saatnya nanti, panitia akan diminta untuk melaporkan dan menginformasikan penerimaan serta penggunaan dana sumbangan atau partisipasi secara transparan untuk kegiatan memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

Transparansi diperlukan agar publik dapat membedakan antara RAB sebagai rencana kebutuhan biaya, dana partisipasi yang dihimpun, dana yang benar-benar diterima, serta realisasi penggunaan dana.

SuaraRepublik.com Tegaskan Fokus Pemberitaan

SuaraRepublik.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyatakan Rp107 juta sebagai uang pribadi Camat maupun seluruhnya sebagai dana APBD.

Fokus pemberitaan adalah meminta kejelasan mengenai sumber pembiayaan, status RAB, struktur kepanitiaan, mekanisme penggalangan partisipasi, serta transparansi penerimaan dan penggunaan dana.

BACA JUGA:  Progres Pengecoran Jalan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Capai 55 Persen, Wujud Nyata Pengabdian TNI Membangun Desa

Dengan adanya klarifikasi bahwa tidak ada anggaran Kecamatan Talang Kelapa Tahun 2026 untuk kegiatan HUT RI ke-81, pertanyaan mengenai sumber pembiayaan RAB Rp107 juta justru menjadi semakin spesifik.

Publik berhak mengetahui apakah angka tersebut hanya merupakan rencana kebutuhan, berapa dana yang telah berhasil dihimpun, dari mana sumbernya, serta bagaimana seluruh dana tersebut nantinya dipertanggungjawabkan.

SuaraRepublik.com akan menunggu dokumen pendukung, termasuk dokumen pembentukan panitia, sumber pembiayaan dan laporan realisasi penerimaan serta pengeluaran apabila telah tersedia.

Publik Menunggu Data Konkret

Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban berbasis dokumen. Di antaranya siapa bendahara panitia, kapan panitia dibentuk berdasarkan SK, berapa dana partisipasi yang telah diterima, siapa saja pihak yang memberikan dukungan, berapa total pengeluaran dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Kejelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana partisipasi.

SuaraRepublik.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait serta akan menyampaikan perkembangan berdasarkan dokumen dan fakta yang terverifikasi.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan hasil konfirmasi dan klarifikasi antara SuaraRepublik.com dengan pihak Kecamatan Talang Kelapa. Penyebutan angka Rp107 juta merujuk pada RAB yang tercantum dalam proposal yang menjadi sorotan. Berdasarkan klarifikasi pihak kecamatan, angka tersebut bukan anggaran resmi Kecamatan Talang Kelapa dan tidak terdapat anggaran kecamatan Tahun 2026 yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab: Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Tim SR
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *