banner 325x300
banner 325x300
Berita

Publik Desak Polres Kepulauan Sangihe Usut Dugaan Keterlibatan Nofri Bisandorong alias Opi dalam Praktik Togel

×

Publik Desak Polres Kepulauan Sangihe Usut Dugaan Keterlibatan Nofri Bisandorong alias Opi dalam Praktik Togel

Sebarkan artikel ini
Perjudian Togel Diduga Masih Beroperasi di Kepulauan Sangihe, Publik Tagih Penegakan Tegas Pasal 303 KUHP

SUARAREPUBLIK.COMKEPULAUAN SANGIHE – Dugaan praktik perjudian Toto Gelap (Togel) kembali menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe. Aktivitas yang disebut-sebut masih berlangsung di wilayah Desa Kalasuge, Kecamatan Kendahe, memicu keresahan warga dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.02/08/2026

Saat melakukan pemantauan di lokasi, salah seorang warga yang hendak memasang nomor togel mengaku kepada awak media bahwa dirinya akan melakukan pemasangan melalui Bung Opi. Keterangan warga tersebut menjadi salah satu informasi yang diperoleh di lapangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Maraknya dugaan praktik perjudian ini memicu keresahan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas yang dinilai dapat merusak kehidupan sosial, memicu tindak kriminal, dan mengganggu ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:  Silaturahmi ke Kejati, Kapolda Sumsel Rapatkan Barisan 'Nyago Bumi Sriwijaya

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, terdapat dugaan bahwa aktivitas perjudian tersebut dijalankan oleh seseorang bernama Nofri Bisandorong alias Opi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Nofri Bisandorong alias Opi memilih tidak memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat berharap Polres Kepulauan Sangihe bersama Polsek Kendahe segera menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta langkah-langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Warga juga meminta agar tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia. Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang turut bermain judi dalam keadaan yang diatur oleh undang-undang.

BACA JUGA:  Polsek Muara Batu Perkuat Patroli Malam, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting demi menciptakan efek jera, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh praktik perjudian.

Masyarakat menilai, apabila dugaan praktik perjudian tersebut benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, hal itu berpotensi merusak tatanan sosial, memicu tindak pidana lain, menimbulkan persoalan ekonomi keluarga, serta mengurangi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Di sisi lain, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Setiap orang yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Polda Babel ungkap 289 kasus narkoba selama semester I 2026, tersangka naik 16,7 persen

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik agar informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku, bukan sebagai pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana atau bahwa pihak yang disebut telah terbukti bersalah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Nofri Bisandorong alias Opi maupun pihak terkait lainnya. Apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan, redaksi siap memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(REDAKSI)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *