SUARAREPUBLIK.COM – TALIABU — Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wahe kembali mencuat. Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Wahe, Karim Suamole, yang menjabat pada periode 2017 hingga 2018, diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.03/08/26
Sejumlah warga menilai terdapat berbagai program yang tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, bahkan ada aset desa yang hingga kini diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kondisi tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pada masa kepemimpinannya.
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah pembangunan drainase (renase) sepanjang kurang lebih 400 meter yang dibiayai menggunakan Dana Desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pembangunan tersebut diduga hanya terealisasi sekitar 20 persen dan tidak pernah diselesaikan hingga saat ini. Akibatnya, masyarakat mempertanyakan ke mana sisa anggaran proyek tersebut dialokasikan.
Tidak hanya itu, warga juga menyoroti pengadaan satu unit bodi fiber beserta mesin tempel merek Johnson yang dibeli menggunakan Dana Desa dengan alasan untuk menunjang kepentingan masyarakat.
Namun, hingga kini aset tersebut diduga tidak pernah dikembalikan ke Desa Wahe dan justru digunakan sebagai sarana mata pencaharian pribadi di wilayah Bobong. Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan desa serta menghilangkan hak masyarakat atas aset yang dibeli menggunakan uang negara.
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah dugaan tidak dibayarkannya tunjangan perangkat desa, anggota BPD, dan pihak-pihak yang berhak menerima ADD selama sekitar 10 bulan.
Masyarakat mengaku memperoleh informasi bahwa anggaran tersebut dinyatakan hangus, sehingga para penerima hak tidak pernah memperoleh pembayaran sebagaimana mestinya. Dugaan ini semakin memperkuat tuntutan agar seluruh penggunaan Dana Desa dan ADD pada periode 2017–2018 diaudit secara menyeluruh.
Publik menilai bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, maupun instansi berwenang lainnya untuk segera memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban anggaran serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait.
Masyarakat berharap apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(REDAKSI)








Menurut Saya Ini Berita Hoax..
Karena Menurut Kami Ini selama ini Keseharian Nofri Bisadorong Alias Opi Ini Keseharian Adalah Petani