banner 325x300
banner 325x300
Berita

Polsek Sangkulirang Ciduk 2 Pria, Sabu 2.02 Gram Disembunyikan Di Bawah Tiang Lampu

×

Polsek Sangkulirang Ciduk 2 Pria, Sabu 2.02 Gram Disembunyikan Di Bawah Tiang Lampu

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.Com

Sangkulirang, 31 Agustus 2026

Jajaran Polsek Sangkulirang mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Embung RT 26, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (30/8/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika. Keduanya masing-masing berinisial SN (32) dan AS (29).

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Embung kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Harumkan Nama Brimob Polda Kaltim Di Turnamen Shukaido, Bripda Wahyu Riyanto Raih Juara III

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melihat dua pria berjalan memasuki Jalan Embung.

“Ketika petugas mendekat, kedua orang tersebut berpencar. Satu berhasil diamankan, sementara satu lainnya berjalan ke arah Jalan Embung dan kemudian berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Iptu Erik.

Setelah keduanya diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan. Namun, polisi tidak menemukan narkotika pada tubuh kedua pria tersebut.

Penyelidikan kemudian berlanjut dengan memeriksa telepon seluler milik SN. Dari perangkat tersebut, petugas menemukan sebuah video yang memperlihatkan bungkusan rokok berwarna kuning.

BACA JUGA:  Ingatkan Nelayan Dan Awak Kapal Soal Keamanan, Satpolairud Polres Kutim Patroli Perairan Sangkulirang

Petugas kemudian membawa kedua pria tersebut ke lokasi yang ditunjukkan dalam video. Polisi juga melibatkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan.

Bungkusan rokok tersebut ditemukan disimpan di bawah tiang lampu. Saat dibuka, polisi menemukan 14 bungkus narkotika jenis sabu serta empat plastik klip.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,02 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler warna hitam dan satu kotak rokok warna kuning yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Command Center Polres Kutim Siaga 24 Jam, Respon Cepat Layani Laporan Masyarakat

“Barang bukti dan kedua orang yang diamankan telah dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Erik.

Atas pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.

Polsek Sangkulirang menegaskan akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Sangkulirang.

 

Sumber : Humas Polres Kutim

Penulis : Aroel Mandang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *