banner 325x300
banner 325x300
Hukum

Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor. Pelaku Baru Keluar Dari Penjara

×

Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor. Pelaku Baru Keluar Dari Penjara

Sebarkan artikel ini

Suara Republik Com

Samarinda, 28 Agustus 2026

Kepolisian Resort Kota Samarinda melalui Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian material cukup besar akibat hilangnya sepeda motor miliknya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, peristiwa bermula ketika korban sedang membeli bakso di depan Rutan yang berada di lokasi kejadian. Saat sedang bertransaksi, korban melihat seorang teman yang dikenal dengan nama Rusdianto Bin Aji Zainuddin. Korban kemudian menegur teman tersebut dan menanyakan kapan ia bebas dari penjara, yang kemudian dijawab oleh Rusdianto bahwa ia baru saja bebas kemarin. Tidak lama setelah percakapan itu, Rusdianto meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menemui seseorang. Namun, tanpa menunggu izin dari korban, Rusdianto langsung membawa pergi motor tersebut. Hingga pukul 23.00 Wita, Rusdianto tidak kunjung datang mengembalikan motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

BACA JUGA:  Jadi Pembina Upacara Di Sekolah - Sekolah, Personel Ditlantas Polda Kaltim Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menerima informasi dari Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penadahan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan merupakan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu dan melaksanakan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku tersebut benar telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, tepatnya di lokasi yang dilaporkan oleh korban, dengan barang curian berupa satu unit sepeda motor Honda Genio. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polsek Muara Ancalong Pantau Pemipilan Jagung PT GSA Untuk Menjalani Proses Pengeringan

Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah Rusdianto Bin Aji Zainuddin, lahir di Samarinda pada 15 Juni 1990, dan beralamat di Jalan Bukit Raya Jalur 2, Tenggarong. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio, serta mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang relevan dengan peristiwa tersebut.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku, antara lain menerima laporan polisi dari korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa, mengamankan terduga pelaku, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Gugur Grebek Bandar Narkoba, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Ipda Anumerta Sumariyanto

 

Sumber : Humas Polresta Samarinda

Penulis : Aroel Mandang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *