banner 325x300
banner 325x300
Berita

Pisau dan panah wayer jadi barang bukti, URC Resmob Polres Bitung amankan 2 terduga pelaku penganiayaan di batu putih

×

Pisau dan panah wayer jadi barang bukti, URC Resmob Polres Bitung amankan 2 terduga pelaku penganiayaan di batu putih

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMBITUNG – Gerak cepat ditunjukkan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan panah wayer.

URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Hasilnya, pada Sabtu sekitar pukul 18.30 WITA, dua terduga pelaku berhasil diamankan secara terpisah berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pihak korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/511/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tertanggal 8 Agustus 2026.

BACA JUGA:  Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Tambun Selatan Perkuat Patroli Malam di Wilayah Tambun Utara

Korban berinisial JL dilaporkan mengalami luka akibat penganiayaan dan kemudian mendapatkan perawatan medis hingga harus dirujuk ke Manado.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, yakni satu buah pisau dengan ujung runcing dan satu anak panah wayer.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FM dan AK.

Polisi Bergerak Cepat

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, menegaskan bahwa jajaran Polres Bitung akan bergerak cepat setiap menerima laporan masyarakat, khususnya terhadap perkara yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Begitu laporan kami terima, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama dua orang terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Posko Digital Polres Kutai Timur Pantau CCTV Kota Sangatta Dan Siaga Layani Pengaduan 110

Menurutnya, langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, karena dapat membahayakan keselamatan dan berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Penyidik Masih Dalami Motif dan Rangkaian Kejadian

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut.

Penyidik akan memastikan fakta hukum berdasarkan keterangan para saksi, terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan.

BACA JUGA:  Wapang TNI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Kasat Reskrim menambahkan, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polres Bitung juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi serta membantu kepolisian dalam proses penegakan hukum.

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.

Polres Bitung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari aksi kekerasan dan tidak mudah terpancing konflik.

Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui jalur hukum yang tepat, bukan dengan kekerasan maupun penggunaan senjata tajam.

Polres Bitung menegaskan, kehadiran kepolisian bukan hanya untuk menindak setiap pelanggaran hukum, tetapi juga untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

 

(TAMPILANG)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *