SuaraRepublik.com / Nias Barat – Pemerintah Desa (Pemdes) Hilimbuasi, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, telah merealisasikan dan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) secara nontunai kepada 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk mempermudah proses pencairan, pihak Bank Sumut memberikan pelayanan penarikan dana secara langsung di desa, Senin (10/8/2026).
Pj. Kepala Desa Hilimbuasi, Bezisokhi Zai, S.Ag., kepada awak media membenarkan bahwa pada hari tersebut pihaknya telah merealisasikan penyaluran BLT-DD kepada 35 KPM untuk Triwulan I dan II, yakni periode Januari hingga Juni 2026. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama enam bulan, sehingga total bantuan yang diterima masing-masing KPM mencapai Rp1.800.000, ungkapnya.

Ia kemudian menjelaskan mekanisme penyaluran BLT-DD tersebut. Berdasarkan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyaluran BLT-DD secara nontunai, Pemdes Hilimbuasi melaksanakan penyaluran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, yakni dana BLT-DD ditransfer dari Rekening Kas Desa ke rekening masing-masing KPM secara nontunai. Untuk memudahkan KPM dalam melakukan pencairan dana, pihak Bank Sumut memberikan pelayanan penarikan secara langsung di lokasi atau di tingkat desa, tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara nasional, pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang mengatur antara lain penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa.
Dari sisi tata kelola keuangan desa, pelaksanaan tersebut juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri tersebut menempatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran sebagai bagian penting dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan demikian, uang tunai yang diterima KPM di lokasi desa bukan merupakan perubahan mekanisme menjadi penyaluran tunai oleh Pemdes. Tahap penyalurannya tetap berlangsung secara nontunai, yaitu dari rekening desa ke rekening masing-masing KPM. Sementara itu, Bank Sumut hadir memberikan fasilitas pelayanan penarikan dana kepada KPM di desa.
Menurutnya, mekanisme tersebut sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat agar proses pencairan bantuan menjadi lebih mudah dan efisien, serta tidak menambah beban biaya maupun jarak tempuh yang harus ditempuh oleh para penerima manfaat, jelasnya.

Ia berharap kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dana yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan. Ia juga mengimbau agar bantuan tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Pelaksanaan penyaluran BLT-DD tersebut turut dihadiri Ketua dan Anggota BPD, TP-PKK, Plt. Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, personel Polsek Lolofitu Moi, tokoh masyarakat, rohaniawan, serta pegawai dan pengawas dari Bank Sumut.













