Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, personel, serta sistem pengendalian kebakaran masing-masing perusahaan menghadapi musim kemarau.

“Kalau pemerintah sendiri melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pemegang izin kehutanan, artinya pengawasan terhadap kawasan konsesi memang sangat penting. Karena itu, setiap kebakaran yang muncul di kawasan seperti ini harus ditelusuri secara objektif,” kata Mas’ud.

Ia meminta APH tidak berhenti pada pemadaman. Riwayat titik panas, batas konsesi, status lahan, aktivitas perusahaan, perubahan tutupan lahan, hingga sumber api harus dibandingkan dan dianalisis.

Bukan Sekadar Dugaan, Kasus Korporasi Pernah Terungkap

Mas’ud juga mengingatkan bahwa persoalan karhutla yang melibatkan korporasi bukan sesuatu yang sama sekali baru di Kalimantan.

Pada 2019, misalnya, Polda Kalimantan Barat pernah menetapkan 58 orang dan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Saat itu, polisi menyebut telah menangani puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat.

Pada tahun yang sama, data Polri juga mencatat penanganan perkara karhutla di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, termasuk dua korporasi di Kalimantan Barat dan satu korporasi di Kalimantan Tengah yang masuk dalam penanganan kasus karhutla.

Bahkan, penegakan hukum terhadap korporasi dalam perkara karhutla telah menghasilkan putusan perdata dengan nilai sangat besar. Salah satu contoh yang dicatat pemerintah adalah perkara PT Waringin Agro Jaya, di mana gugatan perdata KLHK terkait karhutla dikabulkan hingga sekitar Rp466 miliar setelah upaya banding perusahaan ditolak.

Contoh lain datang dari Kalimantan Tengah. PT Hermes Sugar Indonesia diketahui mengajukan kasasi setelah divonis membayar sekitar Rp266 miliar dalam perkara kebakaran lahan gambut di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla memang memiliki dimensi hukum yang serius dan tidak selalu berhenti pada faktor alam.

Pemerintah Sendiri Pernah Menemukan Indikasi di Kawasan Korporasi

Data penegakan hukum pemerintah juga memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap perusahaan menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.

Pada periode 2015-2021, data KLHK mencatat 1.022 sanksi administratif terkait penegakan hukum karhutla, disertai pengawasan perusahaan, gugatan perdata, perkara pidana, serta fasilitasi penanganan bersama Polri dan kejaksaan.

Sementara dalam penanganan karhutla 2023, KLHK pernah menyurati 220 korporasi yang terindikasi memiliki titik panas di wilayah konsesinya. Dari jumlah tersebut, surat peringatan terbanyak diberikan kepada perusahaan di Kalimantan Barat sebanyak 58 surat, Kalimantan Tengah 43 surat, dan Kalimantan Timur 26 surat.

Bagi Mas’ud, data tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting.

“Jangan sampai setiap tahun kita hanya melihat api, memadamkan api, lalu selesai. Setelah api padam, persoalan dianggap selesai. Padahal pertanyaan terpenting justru harus dijawab: dari mana api itu berasal, bagaimana api bisa menyebar, siapa yang menguasai lahannya, apakah kewajiban pencegahan sudah dijalankan, dan apakah ada pelanggaran hukum?” ujarnya.