banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminalNasionalPemerintahPeristiwaTNI/POLRIViral

Komisi III DPR RI Panggil Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Soal Kematian Winda Lorenza Gowasa, Tiga Tahun Terakhir Kasus Libatkan Oknum Polisi

×

Komisi III DPR RI Panggil Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Soal Kematian Winda Lorenza Gowasa, Tiga Tahun Terakhir Kasus Libatkan Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Jakarta, – Komisi III (Hukum dan HAM) DPR RI resmi mengambil sikap atas misteri kematian Winda Lorenza Gowasa (35), istri seorang anggota Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara yang ditemukan tewas di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan, Sumatera Utara, Minggu (3/8/2026).

Merespons keraguan serta laporan dugaan pembunuhan yang diajukan keluarga korban ke Polda Sumut, DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Kapolda Sumut serta Kapolrestabes Medan dan jajaran kepolisian terkait. RDPU akan dilakukan pada Selasa depan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan tanpa ada fakta yang ditutupi maupun kesimpulan yang terburu-buru.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan agar penyelidikan mengedepankan objektivitas dan prinsip ilmiah.
“Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” katanya yang dikutip dari akun medsos pribadinya, Sabtu (8/8).

TIDAK ADA KEKERASAN

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dokter forensik yang melakukan otopsi menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam, pada tubuh korban. Luka yang ditemukan hanya luka tembak di bagian kepala.

Kapolrestabes Medan, menyebutkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi utama serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan laboratorium forensik, dan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban Winda Lorenza Gowasa.

BACA JUGA:  Kawal Distribusi BBM Di SPBU Karya Bakti, Polsek Muara Wahau Pastikan Antrean Tertib Dan Tepat Sasaran

“Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama adalah saksi dengan inisial IH. Kemudian yang kedua adalah saksi anaknya M sembilan tahun,” sebutnya.

“Yang persis, kedua saksi ini yang berada di dalam satu kamar dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan, atau insiden bunuh diri tersebut,” tambahnya.

TIGA TAHUN TERAKHIR

Dari catatan yang diperoleh wartawan, selama tiga tahun terakhir (2023–2026), sejumlah anggota dan perwira di lingkungan Polda Sumut terjerat berbagai kasus hukum dan pelanggaran etik berat, yang didominasi oleh penyalahgunaan narkoba, pemerasan, desersi (bolos tugas), hingga tindakan asusila.

Berikut kasus menonjol yang menjerat oknum anggota Polda Sumut:

Kasus Pemerasan Kepala Sekolah (2025)Dua oknum penyidik/anggota Polda Sumut (berinisial Kompol RS dan Brigadir B) ditangkap dan diproses oleh Kortastipidkor Polri. Keduanya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap belasan kepala sekolah SMK di Nias dan wilayah Sumatra Utara terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan angka dugaan pemerasan mencapai miliaran rupiah.

Kasus Asusila dan Narkoba Perwira Menengah (2025–2026) Kompol Dedi Kurniawan (DK), seorang perwira menengah Polda Sumut, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat melalui sidang etik Bidpropam. Kasus ini bermula ketika videonya viral di media sosial saat melakukan tindakan asusila di ruang publik serta kedapatan menggunakan vape yang diduga berisi narkotika.

Pemecatan Massal

Sepanjang tahun 2024 saja, Polda Sumut mencatat sedikitnya 23 personel dipecat tidak hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat. Pada awal 2025, langkah tegas kembali diambil dengan menjatuhkan sanksi PTDH kepada sejumlah personel lain (seperti kasus Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA) karena terlibat tindak pidana dan desersi. Mayoritas kasus yang menyebabkan pemecatan anggota ini adalah keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkoba serta meninggalkan tugas secara ilegal dalam waktu lama (desersi).

BACA JUGA:  Dirresnarkoba Polda Kaltim Tinjau Kesiapan Posko Serta Personel, Matangkan Pelaksanaan Ops Antik Mahakam 2026

Kemudian, anggota Polresta Deli Serdang berinisial FE mencuri sepeda motor Honda CRF milik rekan sesama anggota polisi di Barak Lajang. Motor tersebut dijual ke kawasan Tembung seharga Rp9,5 juta, dan pelaku diproses secara pidana maupun etik.

Selain itu anggota Polresta Deli Serdang inisial Bripda RF (23) tega menggorok leher seorang nenek bernama Hj Nurlis (69) di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Sumatera Utara.

Bripda RF yang bertugas di Satuan Samapta Polresta Deli Serdang itu menghabisi nyawa nenek tua itu setelah permintaan pinjaman uang sebesar Rp50 juta ditolak.

RF berhasil ditangkap di Kota Tebing Tinggi setelah sempat melarikan diri usai kejadian. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/7). Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku juga menggasak anting emas milik korban senilai Rp3 juta,” kata Hendria. Setelah melakukan aksinya, RF diduga berusaha menghilangkan jejak dengan merusak kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Pilot PT AMA Air Melalui Operasi Khusus dan SAR Taktis

KURANGNYA PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

Banyaknya anggota Polda Sumut yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana mengindikasikan kurangnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Itwasda dan Bid Propam Poldasu. Untuk meminimalisir pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan anggota agar Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menekankan kepada Kelapa Biro SDM lebih selektif dan profesional dalam penempatan jabatan anggota.

“Banyak anggota yang kita tahu penempatannya tidak sesuai dengan SOP. Banyak anggota yang memiliki catatan kepolisian bisa pindah ke tempat yang lebih bagus hanya karena banyak uang dan beking. Hal-hal seperti ini tidak harus terjadi,” kata aktivis Muh Abdi Siahaan/Wak Genk, kepada wartawan di Medan, Minggu (9/8).

Aktivis dan pengamat kinerja kepolisian itu mengatakan,”Yang paling sadis lagi, anggota berprestasi bisa digeser oknum yang memiliki “Catatan Kepolisian”. Disini ada dugaan aliran uang dan beking. Bisa saja Biro SDM dan Bid Propam diperintah pangkat lebih tinggi tapi tidak tertutup kemungkinan ada permainan kerja sama oknum Biro SDM dan Propam karena setiap anggota yang akan dimutasi atau akan mengalami kenaikan pangkat ada peran Bid Propam. Artinya, Bido SDM dan Bid Propam dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan dalam setiap penempatan atau kenaikan pangkat anggota,” jelas Wak Genk. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *