SUARAREPUBLIK.COM – BITUNG — Penanganan terhadap Khristin Loing (35) dan anaknya, Yuki Loing (5), mendapat perhatian serius dari sejumlah instansi terkait di Kota Bitung. Kasus ini ditangani secara terpadu dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Satpol PP, RSUD Pratama Bitung, serta RS Manembo-nembo.22/08/2026
Langkah lintas sektor tersebut menjadi bukti bahwa persoalan sosial dan kesehatan masyarakat, khususnya yang menyangkut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta anak, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan.
TERKENDALA NIK, PEMERINTAH BERGERAK CEPAT
Yuki Loing saat ini menjalani perawatan di RS Manembo-nembo dan didampingi oleh keluarganya.
Namun, dalam proses mendapatkan pembiayaan melalui program BPJS Pemerintah, muncul kendala administratif karena Yuki belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kondisi tersebut tidak kemudian menjadi alasan untuk membiarkan anak tersebut tanpa kepastian pelayanan. Melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi, Dinas Dukcapil bergerak cepat menerbitkan Kartu Keluarga pada malam ini.
Setelah dokumen kependudukan tersebut diterbitkan, kepesertaan BPJS dengan pembiayaan pemerintah juga langsung diaktifkan, sehingga Yuki dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan lebih terjamin.
Langkah cepat ini patut diapresiasi. Sebab, dalam situasi darurat kemanusiaan, administrasi seharusnya menjadi pintu pelayanan, bukan tembok yang menghalangi masyarakat mendapatkan hak atas kesehatan.
KHRISTIN DIRUJUK KE MANADO
Sementara itu, Khristin Loing telah diantar oleh tim Dinas Sosial ke RS Ratumbuysang, Manado, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Khristin juga didampingi oleh pihak keluarga selama proses penanganan.
Dengan demikian, baik ibu maupun anak kini sama-sama mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan masing-masing.
Khristin menjalani perawatan di RS Ratumbuysang Manado, sedangkan Yuki masih menjalani perawatan di RS Manembo-nembo dengan pendampingan keluarga.
JANGAN BIARKAN WARGA RENTAN TERLANTAR
Penanganan terhadap Khristin dan Yuki menjadi pengingat bahwa persoalan ODGJ, anak rentan, dokumen kependudukan, hingga akses pembiayaan kesehatan tidak bisa ditangani secara sektoral dan saling melempar tanggung jawab.
Justru dalam kondisi seperti inilah pemerintah dituntut hadir secara nyata—cepat, terkoordinasi, dan berpihak kepada kemanusiaan.
Koordinasi Dinas Sosial, Dinas PPPA, Dinas Kesehatan, Dukcapil, Satpol PP, serta fasilitas kesehatan menjadi langkah penting agar keluarga tidak berjalan sendiri menghadapi persoalan yang begitu kompleks.
Negara tidak cukup hanya hadir dengan aturan dan administrasi. Negara harus hadir ketika warganya berada dalam kondisi paling lemah dan membutuhkan pertolongan.
Penanganan Khristin Loing dan Yuki Loing kini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan keduanya memperoleh perawatan, perlindungan, pendampingan, serta hak-hak dasar sebagai warga negara.
(RED)







