Suararepublik.com Medan, 27 Agustus 2026 – Keluarga besar almarhumah Winda Lorenza Gowasa bersama sejumlah kerabat dan masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum kembali menyampaikan aspirasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, keluarga secara resmi mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera melakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhumah Winda Lorenza Gowasa guna memperoleh kepastian secara ilmiah mengenai penyebab dan mekanisme kematiannya sesuai dengan Surat Permohonan Nomor : 002/SP/VIII/2026 yang telah dikirimkan Ke Kapolri dan jajaran hingga Kapolrestabes Medan.
Permohonan ekshumasi tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan ditandatangani oleh kedua orang tua almarhumah Winda Lorenza Gowasa.
Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, SH., MH didampingi Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH, Daniel Steven Sihotang, SH., Marthin Van Hof Manurung, SH, Farasian Marbun, SH, Yetti Q H Simamora, SH., MH dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi merupakan bentuk ikhtiar keluarga untuk mendapatkan kebenaran dan kepastian hukum atas meninggalnya Winda.
“Kami meminta agar dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Winda Lorenza Gowasa. Permohonan ini telah ditandatangani oleh kedua orang tua Winda. Kami ingin memastikan penyebab kematian almarhumah dapat diuji kembali secara ilmiah, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Keluarga menegaskan bahwa permintaan ekshumasi bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.
Langkah tersebut justru ditempuh untuk memberikan ruang bagi penyidik dan ahli forensik untuk menguji seluruh kemungkinan berdasarkan bukti ilmiah.
Keluarga juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan profesional dengan melibatkan dokter forensik yang objektif serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan proses pemeriksaan sebelumnya.
KEPASTIAN PENYEBAB KEMATIAN HARUS DIUNGKAP
Winda Lorenza Gowasa sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Informasi awal yang berkembang menyebutkan bahwa Winda diduga meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Namun, pihak keluarga kemudian mempertanyakan sejumlah hal dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, keluarga juga menyampaikan adanya hal-hal yang menurut mereka perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi jenazah. Karena itu, keluarga meminta agar seluruh fakta tidak berhenti pada kesimpulan awal, tetapi diuji kembali berdasarkan scientific investigation.
POLDA SUMUT DIMINTA MENANGANI SECARA TRANSPARAN
Selain meminta ekshumasi, keluarga Winda Lorenza Gowasa meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif oleh Polda Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.