Suararepublik.com Jakarta 6/10/26 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menurut Dedi Siregar, keputusan tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi terhadap pemberian hak warga binaan apabila ditemukan persoalan dalam proses dan administrasinya.
Menteri Imipas Agus Andrianto pada Senin (5/10/2026) menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena ditemukan persoalan dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak tersebut.
“ kami mengapresiasi ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto. Keputusan untuk mengevaluasi dan mencabut pembebasan bersyarat ketika ditemukan persoalan merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan. Kami melihat ini sebagai langkah yang perlu didukung,” ujar Dedi Siregar.
Dedi menegaskan, penertiban dan pembenahan pemasyarakatan membutuhkan kepemimpinan yang berani melakukan evaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada persoalan warga binaan, tetapi juga harus menyentuh jajaran internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Yang kami apresiasi adalah keberanian Menteri Agus Andrianto melakukan pembenahan dan penertiban secara menyeluruh. Ketika ada persoalan, dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti. Prinsipnya sederhana, siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.”
Kami juga mengapresiasi langkah penegakan disiplin di lingkungan Kemenimipas. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa sekitar 1.163 pegawai telah dikenai hukuman disiplin, dengan 124 pegawai diberhentikan dengan tidak hormat.
Bagi Dedi Siregar, angka tersebut menunjukkan bahwa proses pengawasan dan evaluasi internal tidak hanya diarahkan kepada warga binaan, tetapi juga terhadap aparatur apabila ditemukan pelanggaran.
“Ini penting untuk kita lihat secara objektif. Penertiban tidak hanya dilakukan terhadap warga binaan, tetapi juga terhadap internal jajaran. Ketika ada pegawai yang melanggar, diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Ini menunjukkan bahwa penertiban di internal memang sedang berjalan.”
Dedi menambahkan bahwa di Lapas Kelas IIA Cibinong sendiri, Kemenimipas menyebut telah memberikan sanksi kepada 17 pegawai, terdiri dari satu pegawai diberhentikan, lima mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 mendapat hukuman disiplin sedang. Menurutnya, langkah tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, integritas, pengawasan, dan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
Menteri Agus Andrianto juga telah memerintahkan Inspektur Jenderal untuk melakukan audit terhadap pemberian remisi di lapas menyusul persoalan yang ditemukan.
“Kami mendukung langkah Menteri Agus Andrianto untuk terus melakukan pembenahan. Jangan sampai setiap langkah penertiban justru ditarik ke dalam narasi yang mengabaikan proses koreksi dan pengawasan yang sedang dilakukan pemerintah.”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan