banner 325x300
banner 325x300
Berita

Istri Aktivis Eyang UUN Masih Trauma Pascadugaan Penculikan dan Penganiayaan, Tim Hukum FERADI WPI Fokus Pulihkan Kondisi Psikis Korban

×

Istri Aktivis Eyang UUN Masih Trauma Pascadugaan Penculikan dan Penganiayaan, Tim Hukum FERADI WPI Fokus Pulihkan Kondisi Psikis Korban

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COM – JAKARTA – Dampak psikologis yang ditinggalkan dari kasus dugaan penculikan dan dugaan penganiayaan terhadap Aktivis Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong disebut masih membayangi keluarganya. Sang istri dikabarkan mengalami trauma dan ketakutan akibat peristiwa yang menimpa suaminya.Rabu (5/8/2026)

Hal tersebut disampaikan Harriani Bianca Daryana, S.H., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., anggota Tim Hukum Eyang UUN dari FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm, yang juga merupakan istri Eyang UUN, saat ditemui sejumlah awak media di Jakarta.

BACA JUGA:  Oknum Kombes Anggota Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diduga Sebarkan Opini Sesat Untuk Menyerang Kehormatan Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Usai Disuruh dan Didampingi Polisi Nangkap Maling

Bianca menjelaskan bahwa selain mendampingi proses hukum, tim advokasi saat ini juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan kondisi psikis keluarga korban, khususnya istri Eyang UUN yang hingga kini masih diliputi rasa takut.

“Kondisi istri Eyang UUN masih trauma dan ketakutan karena kejadian yang menimpa suaminya. Beliau sempat menangis. Saya terus memberikan penguatan agar kondisi psikisnya dapat pulih secara bertahap setelah peristiwa yang sangat berat ini,” ujar Bianca.

Menurut Bianca, peristiwa yang diduga dialami Eyang UUN, yang kini berusia 59 tahun, tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.

BACA JUGA:  Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Patroli Malam Libur di Pintu Tol Sinaksak

Tim Hukum FERADI WPI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut serta berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan dari salah satu pihak dalam perkara yang masih dalam proses. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA:  Polres Pakpak Bharat Raih 2 Penghargaan Dari Kapolri di Bidang Keuangan

 

(RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *