Menurut Donny, Uun kerap membantu warga di sekitar tempat tinggalnya yang mengalami kendala administrasi BPJS ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Uun membenarkan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kepeduliannya terhadap masyarakat.
“Saya memperjuangkan kesehatan masyarakat di sekitar saya, khususnya di Kabupaten Lebak yang notabene banyak yang tidak mampu membayar biaya pengobatan di rumah sakit. Saya hanya ingin memperjuangkan hak masyarakat karena kesehatan adalah penting sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan UU di Indonesia,” jelas Uun.
Tjiau Eng Mengaku Terpukul Melihat Suaminya Dikeroyok
Tjiau Eng, istri Uun, juga menyampaikan kesaksiannya mengenai kondisi yang menurutnya ia lihat saat peristiwa berlangsung. Dalam keterangannya, Tjiau Eng mengaku sedih melihat suaminya diperlakukan secara kasar oleh sejumlah orang.
“Saya merasa sedih sekali melihat suami saya dikeroyok dengan banyak orang di hadapan saya, dipukuli, diinjak, dihina dengan semua yang datang,” kata Tjiau Eng dalam konferensi pers di LPSK.
Ia mengatakan dirinya saat itu berupaya merekam kejadian, namun mengaku tidak diperbolehkan. Tjiau Eng juga menyampaikan bahwa dirinya berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi keluarganya.
“Saya merasa tidak punya musuh. Saya percaya Tuhan akan mengabulkan doa kami,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Tjiau Eng dalam kondisi emosional hingga menangis saat memberikan keterangan kepada awak media.
Tim Serahkan Sejumlah Dokumen Pendukung
Permohonan kepada LPSK tersebut menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh Tim Advokasi/Pendamping Hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI dalam mengawal perkara Uun dan istrinya.
Selain Donny Andretti, Revan Pratama Wijaya, Harriani Bianca Daryana, dan Cecilia Natasya Tionardi, tim pendamping hukum juga mendampingi proses pengawalan perkara sesuai kapasitas masing-masing.
Dokumen yang diterima LPSK sebagaimana tercantum dalam tanda terima antara lain mencakup dokumen laporan polisi, dokumen perkembangan perkara dari Polda Banten, dokumen medis, serta laporan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak.
Donny mengatakan pihaknya berharap proses permohonan perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada Uun dan Tjiau Eng selama menjalani proses hukum.
“Kami meyakini bahwa Tuhan beserta orang-orang yang benar, Tuhan mencintai keadilan dan kebenaran. Kami berdoa melalui perjuangan yang ada ini, kami yakin keadilan akan terbit bagi Pak Uun dan Ibu Uun serta keluarganya,” ujar Donny.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses tersebut secara objektif dan tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Permohonan perlindungan yang telah diterima secara administratif oleh LPSK selanjutnya berada dalam mekanisme penanganan lembaga tersebut. Sementara perkara dugaan kekerasan yang dilaporkan Uun tetap menjadi bagian dari proses penyidikan Polda Banten sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.