Ia juga berharap Uun dan istrinya memperoleh hak serta perlindungan sebagai korban dan saksi selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan kedatangan ke LPSK merupakan bagian dari upaya tim dalam memperjuangkan hak hukum Uun dan istrinya.
“Kami di sini memperjuangkan hak Pak Uun dan salah satunya kami datang ke LPSK untuk melindungi Pak Uun dan istri. Kami yakin dan percaya bahwa hukum di Indonesia akan memberikan keadilan yang terbaik,” kata Cecilia.
Uun Mengaku Masih Mengalami Ketakutan
Uun yang hadir bersama tim kuasa hukumnya mengatakan dirinya masih merasakan ketakutan setelah kejadian yang dialaminya.
“Saya ketakutan itu masih ada. Sampai dengan hari ini saya belum bisa nyaman tinggal di rumah. Saya masih merasa khawatir dan ketakutan, barangkali ada anggota ormas lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan kepada saya yang belum tertangkap sampai hari ini,” ujar Uun.
Uun menyebut dirinya mengalami kekerasan yang menurut keterangannya dilakukan oleh banyak orang. Ia juga mengatakan hingga kini masih merasakan sakit pada bagian rusuk kiri sehingga memengaruhi posisi tidurnya.
Uun menambahkan dirinya kini berusia 59 tahun dan mengaku tidak pernah menyangka akan mengalami peristiwa tersebut.
“Saya berusia 59 tahun dan saya tidak menyangka hal ini akan terjadi,” tambahnya.
Uun juga menceritakan bahwa sebelum dibawa ke lokasi lain, dirinya diduga mengalami kekerasan dan jenggotnya dipotong menggunakan gunting. Menurut Uun, situasi tersebut membuat dirinya merasa takut karena khawatir gunting yang digunakan dapat melukainya.
Donny Andretti: Negara Perlu Hadir dalam Perlindungan Korban
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan permohonan kepada LPSK merupakan bagian dari upaya tim untuk meminta negara memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dalam proses hukum.
Donny mengatakan saat ini terdapat empat tersangka yang telah ditahan oleh Polda Banten dalam perkara tersebut. Menurut dia, kondisi Uun yang berusia 59 tahun serta dampak yang dirasakan setelah kejadian menjadi perhatian tim Advokasi dalam mengajukan permohonan perlindungan.
“Kejadian yang menimpa Pak Uun dengan usia yang sudah mencapai 59 tahun selayaknya menjadi perhatian kita bersama. Apapun itu, jika melakukan hal-hal main hakim sendiri maka tidak dapat dibenarkan,” kata Donny.
Ia menegaskan penyelesaian persoalan seharusnya tetap dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengadukan apa yang dialami oleh Pak Uun kepada negara. Kita semua sadar hukum, sehingga jangan menyelesaikan masalah dengan melanggar hukum. Hari ini kami hadir di LPSK yang negara sediakan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi korban serta bagi saksi,” ujarnya.
Uun Sebut Dirinya Aktif Mendampingi Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Donny juga menjelaskan bahwa Uun selama ini dikenal sebagai aktivis di Kabupaten Lebak yang antara lain melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam persoalan akses layanan kesehatan.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.